SPBU di Sukaraja Disegel Penyidik Kejati Bengkulu

Penyidik Kejati Bengkulu saat melakukan penyegelan di SPBU Sukaraja, Seluma-foto: Jefrianto-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Dengan pengawalan Polisi Meliter (PM), Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dengan menggunakan rompi khusus bertuliskan Tim Pidsus Kejati Bengkulu melakukan penyitaan dan memasang papan merek sebuah SPBU 24.385.25 berlokasi di Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, Jumat(26/9) pukul 10.00 WIB.
Penyitaan tersebut diketahui bagian dari penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) milik tersangka Sakya Hussy yang merupakan anak dari tersangka utama Bebby Hussy.
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, didampingi Kasi Operasional Wenharnol SH MH Menegaskan jika penyegelan dan penyitaan dilakukan ini bagian dari penyidikan yang tengah dilakukan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU).
"Tanah dan bangunan milik tersangka Sakya Hussy. Untuk aktivitas SPBU tetap berjalan meskipun dalam penyitaan," kata Kasi Ops Wenharnol SH MH.
BACA JUGA:Pj Sekda Bengkulu Tekankan Pentingnya Regenerasi ASN Berkualitas
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Apresiasi Peran Relawan di HUT ke-80 PMI
Dari pantauawan wartawan ini, kedatangan penyidik menggunakan tiga mobil jenis fortuner putih dan Inova Zenik dengan pengawalan khusus dari PM. Sesampainya di SPBU 24.385.25 berlokasi di Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja ini penyidik langsung menuju ruangan manajemen dengan memperlihatkan surat penyitaan dari PN.
Tak berselang lama langsung memasang papan merek penyitaan di depan SPBU. Tak berselang lama, Penyidik membuat berita acara penyitaan dengan Pengacara tersangka.
“Untuk keterangan lebih lanjut langsung saja ke Kasipenkum Karena sesudah ini kami akan menyegel satu aset lagi,”sampainya.
Tidak banyak keterangan dari pihak penyidik Kejati Bengkulu yang melakukan penyitaan tersebut. Bahkan penyidik senior Wenharnol pun langsung bergegas menaiki mobilnya untuk kembali bertolak ke Kota Bengkulu.
“Kami langsung ke aset lainnya yang akan ikut di segel untuk penyitaan,” sampainya singkat.
Diketahui, Dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara ini, Kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka yang terdiri dari pihak swasta maupun ASN dan ASN Kementerian.
Dalam penggeledahan sudah beberapa kali di lakukan, penyidik bahkan mengamankan sejumlah dokumen dan catatan keuangan yang berkaitan dengan tersangka Bebby Hussy. 12 tersangka yang ditahan Kejati Bengkulu ini, masing-masing dijerat pasal berbeda, mulai dari pasal korupsi, pencucian uang dan peringangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: