Cara Mudah Memperpanjang SIM di Kota Lain, Ikuti Langkah ini

Cara Mudah Memperpanjang SIM di Kota Lain, Ikuti Langkah ini

Ilutrasi SIM A dan C-(foto: dokumentasi/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun sekali dan harus diperpanjang. SIM merupakan sebuah legalitas bagi seseorang ketika hendak mengemudikan sebuah kendaraan. 

Apabila tidak, maka kewenangan Anda akan legalitas mengemudikan kendaraan dicabut.

Lantas apakah bisa diperpanjang di kota lain jika sedang tugas atau menetap di kota lain itu? 

Memperpanjang SIM di tahun 2023 ini sudah tidak sesulit zaman dahulu. Pasalnya, jajaran pihak kepolisian Korlantas Polri selalu memperbaiki sistem dan terus mengembangkan pelayanan.

Hal tersebut dilakukan demi memberikan kemudahan kepada lapisan masyarakat Indonesia untuk taat pajak dan peraturan. 

Salah satu kemajuan pelayanannya yaitu soal perpanjangan SIM, yang saat ini bisa dilakukan secara online maupun offline. Lantas, Apakah bisa memperpanjang SIM di kota lain?

Tentu saja bisa. Sekarang perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di kota lain untuk saat ini. Namun, perpanjangan tersebut tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Jadi, jika Anda hendak memperpanjang SIM di kota lain, Anda harus mengurusnya secara mandiri. Lantas bagaimana caranya? Berikut cara selengkapnya.

BACA JUGA:Anda Harus Tahu! Ini Jenis SIM di Indonesia Berdasarkan Golongan dan Syarat Membuatnya

BACA JUGA:Cara Mudah Mengaktifkan Nomor Kartu Telkomsel, Tri dan XL yang Mati dan Hangus

Cara Perpanjangan SIM di Kota Lain

Ada dua cara perpanjangan SIM di kota lain yang perlu Anda ketahui, yaitu secara offline dan online. Untuk selengkapnya, yuk perhatikan cara-cara berikut.

 

1. Cara memperpanjang SIM di kota lain secara offline

Untuk memperpanjang SIM di kota lain secara offline, Anda bisa menerapkan beberapa cara berikut ini. 

  • Pertama-tama Anda siapkan terlebih dahulu KTP dan SIM asli beserta fotocopy-annya. Pastikan SIM yang Anda bawa belum kedaluwarsa masa aktifnya ketika pengurusan.
  • Kunjungi klinik atau puskesmas untuk meminta surat keterangan sehat dari dokter untuk keperluan perpanjangan SIM. 
  • Bawalah semua dokumen yang sudah Anda siapkan tersebut menuju gerai, atau Satpas, atau SIM keliling terdekat.
  • Berikan semua dokumen persyaratan tersebut ke petugas pelayanan SIM. 
  • Kemudian bayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM Anda. Apabila SIM A maka Anda harus membayarkan biaya sebesar  Rp90.000). Untuk SIM B sebesar  Rp80.000. SIM B1 sebesar  Rp80.000, SIM B2 sebesar  Rp80.000, SIM C sebesar  Rp75.000 dan SIM D sebesar  Rp30.000.
  • Tunggu beberapa saat hingga proses percetakan SIM selesai, dan diserahkan ke Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: