Begini Cara Mengetahui Pajak STNK Kendaraan Diblokir, Jangan Sampai Kendaraan Jadi Bodong

Begini Cara Mengetahui Pajak STNK Kendaraan Diblokir, Jangan Sampai Kendaraan Jadi Bodong

Ilustrasi STNK-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

 

3. Lewat E-Tilang

Cara ketiga, Anda bisa melakukan pengecekan pajakSTNK kendaraan Anda melalui status E-Tilang. Apabila Anda pernah melanggar peraturan lalu lintas, maka dipastikan Anda terkena E-Tilang. Ketika Anda terkena E-Tilang, Anda wajib membayarkan denda sesuai dengan tingkat pelanggaran lalu lintas Anda.

Jika Anda telat membayarkan denda tersebut melebihi masa tenggang denda, maka bisa menyebabkan STNK kendaraan Anda diblokir. Cara ini berlaku untuk wilayah DKI Jakarta ya, karena penerapan E-Tilang di Jakarta sudah diberlakukan dengan baik dan menyeluruh. 

Untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan melalui E-tilang apakah diblokir atau tidak, Anda bisa menerapkan beberapa langkah berikut.

BACA JUGA:Modal KTP dan KK Ciri ini Dapat Bantuan 3 Bansos Ramadan, Cek Segera!

BACA JUGA:Telkom Buka 22 Lowongan Kerja, Daftar Segera, Gajinya Besar Lho!

Buka browser smartphone Anda, lalu kunjungi situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/

Tunggu sesaat hingga halaman utama situs tersebut tampil. Kemudian Anda isi informasi yang dibutuhkan oleh situs tersebut. Seperti nomor identitas kependudukan, plat nomor kendaraan.

Setelah semua data tersebut terisi, Anda akan mendapatkan informasi mengenai pajak kendaraan, dan biaya denda yang harus Anda bayarkan, serta status diblokir atau tidak kendaraan Anda. Status tersebut bisa Anda di bagian pojok bawah. Contohnya: (plat nomor polisi) Blokir E.TLE.

4. Mengunjungi SAMSAT terdekat secara langsung

Cara terakhir, Anda bisa mengunjungi SAMSAT terdekat secara langsung. Dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Cara sama seperti ketika Anda sedang memperpanjang surat-surat kendaraan atau membayar pajak tahunan.(**) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: