Tarif Terbaru! Biaya Balik Nama Kendaraan Tahun 2023 dan Syarat Lengkapnya

Tarif Terbaru! Biaya Balik Nama Kendaraan Tahun 2023 dan Syarat Lengkapnya

Samsat Kota Bengkulu dipadati masyarakat untuk pembayaran wajib pajak-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

Surat itu dilengkapi nomor, klasifikasi, lampiran, dan perihal Surat Konfirmasi ETLE.


Surat tilang ETLE yang dikirim ke rumah pelanggar -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BACA JUGA:Setelah ETLE, Polisi Pasang QR Code & Chip di Pelat Nomor Kendaraan, untuk Apa?

BACA JUGA:Waspada! Ini Kawasan yang Dipasangi ETLE Oleh Polda Bengkulu

Surat itu juga dilengkapi rujukan 5 UU dan Peraturan Kapolri.

Dalam surat dijelaskan bahwa berdasarkan bukti hasil rekaman ETLE Selasa 3 Januari 2023 pukul 8.12 WIB di lokasi Simpang Stadion bahwa kendaraan nopol BDxxxxEQ telah melanggar lalu lintas jalan. Kemudian pelanggar diminta selambat-lambat melakukan pembayaran tilang tanggal 11 Januari 2023.

Kemudian dalam surat itu juga dilampirkan rekaman 4 buah foto bukti pelanggaran kendaraan tersebut.

Untuk diketahui, ada 11 pelanggaran yang bisa ditilang oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).   

Di Kota Bengkulu sendiri mulai difungsikan penambahan empat unit kamera ETLE  yang terpasang . Saat ini total ETLE di Kota Bengkulu berjumlah 5 unit.

BACA JUGA:2 Ribu Lebih Kendaraan di Bengkulu Abaikan ETLE

BACA JUGA:Selama Oktober, 2.960 Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE


Surat tilang ETLE yang dikirim ke rumah pelanggar -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Dengan difungsikannya ETLE ini, tentu fitur pelanggaran yang dimuat semakin banyak. Hal itu disampaikan Direktur Ditlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Sumardji, agar kesadaran masyarakat tentang lalu lintas meningkat.

"Dengan penambahan ETLE ini, maka jenis pelanggaran yang dikenakan pada masyarakat juga bertambah," kata Kombes Pol Sumardji, Selasa (20/12/2022) pada bengkuluekspress.com.

Dijelaskan Kombes Pol Sumardji, saat ETLE baru diberlakukan pelanggaran yang diberikan tindakan tilang seperti tidak menggunakan helm dan bermain handphone saat membawa kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: