Tarif Terbaru! Biaya Balik Nama Kendaraan Tahun 2023 dan Syarat Lengkapnya
Samsat Kota Bengkulu dipadati masyarakat untuk pembayaran wajib pajak-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
BACA JUGA:Setelah ETLE, Polisi Pasang QR Code & Chip di Pelat Nomor Kendaraan, untuk Apa?
"Untuk kendaraan bukan atas nama pemilik kendaraan, biasanya beli mobil second tetapi belum dibalik nama. Kita melihat data dari data yang tertera di STNK atau BPKB," kata Kompol Riky, Kamis (12/1/2023) pada bengkuluekspress.com.
Riky menambahkan, setiap hari operator ETLE Ditlantas Polda Bengkulu selalu mengirimkan surat tilang ETLE pada masyarakat melalui kurir.
Dalam pengiriman surat ini, pihaknya memastikan bahwa surat tilang diantarkan ke alamat pengendara yang melanggar. Namun apabila alamat tidak sesuai maka surat tilang tersebut di kembalikan ke operator.
"Setiap hari kita mengirim surat tilang elektronik pada pelanggar, melalui kurir dan kita pastikan betul alamat itu. Jika tidak bertemu pada alamat yang dituju maka akan kita kembalikan ke back office," sambungnya.
BACA JUGA:Ini 11 Pelanggaran Bisa Ditilang ETLE, Salah Satunya Pajak Kendaraan Mati
BACA JUGA:Waspada! Ini Kawasan yang Dipasangi ETLE Oleh Polda Bengkulu
Persoalan alamat yang kurang lengkap dan kendaraan belum dibalik nama menjadi permasalahan masyarakat dalam melakukan konfirmasi ETLE .
Dengan kejadian ini, pihaknya menghimbau pada masyarakat untuk segara mengurus balik nama kendaraan agar mempermudah pihak kepolisian dalam memproses masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Tak hanya itu, operator ETLE Ditlantas Polda Bengkulu juga akan siap membantu untuk menunjukkan bukti pelanggaran yang terekam kamera ETLE.
"Biasanya alamat yang dituju tidak lengkap sehingga surat tersebut tidak terkirim. Namun saat akan membayar pajak maka akan terlihat, dan bisa dilakukan konfirmasi langsung ke Ditlantas Polda Bengkulu. Bisa dilihat pelanggaran nya apa, waktu dan pengendaranya," tutup Kompol Riky C.
Begini Contoh Surat Tilang ETLE
Pemberlakuan tilang menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap kendaraan yang melanggar lalu lintas oleh Polda Bengkulu bukan isapan jempol belaka.
Buktinya beredar surat tilang yang dikirimkan salah satu rumah pelanggar di Kota Bengkulu.
Surat tilang itu berlogo Polda Bengkulu yang dikirim Direktorat Lalu Lintas pada 3 Januari 2023 lalu kepada pemilik kendaraan Honda Brio Satya yang berlamat di Jalan Citarum 2, Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: