HONDA BANNER
BPBDBANNER

Demi Stabilitas Pelayanan, Dewan Minta Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu Dinonaktifkan

Demi Stabilitas Pelayanan, Dewan Minta Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu Dinonaktifkan

Pudi Hartono-(ist)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahari, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi penerimaan pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan PDAM.

Meskipun status hukumnya telah meningkat menjadi tersangka, Samsu Bahari hingga kini masih aktif menjabat sebagai Direktur Utama. Kondisi ini menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif Kota Bengkulu.

Anggota DPRD Kota Bengkulu sekaligus Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pudi Hartono, menilai Pemkot Bengkulu dan Dewan Pengawas PDAM seharusnya segera mengambil langkah tegas untuk menonaktifkan Samsu Bahari dari jabatannya.

Menurut Pudi Hartono, penonaktifan penting dilakukan agar Samsu Bahari dapat fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, langkah ini juga dinilai perlu demi menjaga stabilitas pelayanan PDAM kepada masyarakat agar tidak terganggu.

BACA JUGA:Sosialisasi ke Para Jaksa, BPJS Kesehatan Optimis Program JKN Berkualitas

BACA JUGA: ADV Warrior Challenge: Ajang Adu Ketangkasan Bersama New Honda ADV 160

“Kalau sudah berstatus tersangka, sebaiknya dinonaktifkan dulu. Supaya proses hukum bisa berjalan tanpa mengganggu kinerja pelayanan air bersih kepada warga,” ujar Pudi Hartono, Senin (13/10).

Sebelumnya, pihak Kejaksaan telah mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap Samsu Bahari bersama dua pegawai PDAM Tirta Hidayah lainnya terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses penerimaan pegawai THL. Saat ini, publik menanti langkah tegas dari Pemerintah Kota Bengkulu dan Dewan Pengawas PDAM untuk memastikan pelayanan kepada pelanggan tetap optimal.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: