Ini 11 Pelanggaran Bisa Ditilang ETLE, Salah Satunya Pajak Kendaraan Mati

Ini 11 Pelanggaran Bisa Ditilang ETLE, Salah Satunya Pajak Kendaraan Mati

Simpang 4 Polda Bengkulu diganti nama menjadi Simpang Hasan Basri -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Ternyata ada 11 pelanggaran yang bisa ditilang oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).   

Di Kota Bengkulu sendiri mulai difungsikan penambahan empat unit kamera ETLE  yang terpasang . Saat ini total ETLE di Kota Bengkulu berjumlah 5 unit.

Dengan difungsikannya ETLE ini, tentu fitur pelanggaran yang dimuat semakin banyak. Hal itu disampaikan Direktur Ditlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Sumardji, agar kesadaran masyarakat tentang lalu lintas meningkat.

"Dengan penambahan ETLE ini, maka jenis pelanggaran yang dikenakan pada masyarakat juga bertambah," kata Kombes Pol Sumardji, Selasa (20/12/2022) pada bengkuluekspress.com.

BACA JUGA:Hadapi Nataru, PLN Siap Pasok Listrik Andal dan Petugas yang Siaga Layani Pelanggan

BACA JUGA:Pemuda Penusuk Pantat Polisi Diringkus

Dijelaskan Kombes Pol Sumardji, saat ETLE baru diberlakukan pelanggaran yang diberikan tindakan tilang seperti tidak menggunakan helm dan bermain handphone saat membawa kendaraan.

Namun saat ini ada beberapa tambahan yang memuat sejumlah pelanggaran dapat dilakukan tilang oleh kamera ETLE.

"Sekarang pengendara motor bonceng tiga (orang dewasa) sudah bisa ditilang, menerobos lampu merah, pajak kendaraan mati, dan melawan arus juga dapat ditilang oleh ETLE," sambungnya.

Dengan makin banyaknya pelanggaran yang dimuat pada sistem ETLE ini diharapkan pada masyarakat untuk selalu menaati aturan yang ada. Karena dalam konteks ini penggunaan ETLE tidak membatasi masyarakat dalam berkendara.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Mengaku Berapa Kali Dijebak dan Akhirnya Tumbang

BACA JUGA:Ridwan Mukti dan Lily Dituntut 10 Tahun Penjara

Kita harus sadar, tujuan adanya ETLE ini agar masyarakat bisa lebih disiplin berlalu lintas dan tidak ada laka lantas yang menimbulkan korban jiwa akibat hal itu," pungkas Kombes Pol Sumardji. 

Berikut ini  11 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: