Tarif Terbaru! Biaya Balik Nama Kendaraan Tahun 2023 dan Syarat Lengkapnya

Tarif Terbaru! Biaya Balik Nama Kendaraan Tahun 2023 dan Syarat Lengkapnya

Samsat Kota Bengkulu dipadati masyarakat untuk pembayaran wajib pajak-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

Namun saat ini ada beberapa tambahan yang memuat sejumlah pelanggaran dapat dilakukan tilang oleh kamera ETLE.

"Sekarang pengendara motor bonceng tiga (orang dewasa) sudah bisa ditilang, menerobos lampu merah, pajak kendaraan mati, dan melawan arus juga dapat ditilang oleh ETLE," sambungnya.

Dengan makin banyaknya pelanggaran yang dimuat pada sistem ETLE ini diharapkan pada masyarakat untuk selalu menaati aturan yang ada. Karena dalam konteks ini penggunaan ETLE tidak membatasi masyarakat dalam berkendara.

"Kita harus sadar, tujuan adanya ETLE ini agar masyarakat bisa lebih disiplin berlalu lintas dan tidak ada laka lantas yang menimbulkan korban jiwa akibat hal itu," pungkas Kombes Pol Sumardji. 

Berikut ini  11 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
  2. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,
  3. Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
  4. Berboncengan lebih dari 3 orang.
  5. Melanggar batas kecepatan.
  6. Menggunakan pelat nomor palsu,
  7. Berkendara melawan arus,
  8. Menerobos lampu merah,
  9. Tidak menggunakan helm,
  10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
  11.  Pajak kendaraan mati. 

Cara hitung BBNKB yang besarannya kira-kira 1 persen dari harga jual kendaraan. Maka, kalau harga kendaraan misalnya sepeda motor Rp3,5 juta, besaran biaya balik nama kendaraan roda dua tersebut ialah Rp33 ribu

Contoh yang lain, umpama harga harga jual kendaraan bermotor Rp9,6 juta, besaran biaya balik nama kendaraan itu adalah 1 persen x Rp9,6 juta = Rp96 ribu. Begitu seterusnya pada perhitungan yang lebih mahal, seperti mobil.

Akan tetapi, jumlah itu belum termaksud biaya PNBP, pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ, biaya administrasi, biaya BPKB baru, biaya periksa fisik, denda, serta tunggakannya jika ada. Kalau ditotal, biaya balik nama untuk sepeda motor sekitar Rp1 jutaan dengan catatan harga kendaraan di bawah Rp10 juta.

6. Prosedur Pengurusan Balik Nama Kendaraan

Yakini jika semua bekas dan estimasi biaya telah dipersiapkan secara baik, ya. Sehingga, proses balik nama atau mutasi kendaraan yang Kamu lakukan berjalan lancar. Berikut prosedur pengurusan balik nama atau mutasi kendaraan:

  • Kunjungi Kantor Samsat di wilayah Kamu;
  • Bawa kendaraan Kamu untuk menjalani pemeriksaan fisik;
  • Isi formulir balik nama dari loket register;
  • Serahkan formulir kepada petugas dengan menyertakan persyaratan;
  • Petugas akan memberinya tanda terima jika dokumen lengkap, sebagai tanda permintaan Kamu sedang diproses;
  • Biasanya, Kamu akan diberi hari serta jadwal kapan untuk datang kembali ke Samsat;
  • Tahap selanjutnya, Kamu akan diarahkan untuk melakukan pembayaran PKB melalui petugas bank di sana;
  • Nantikan hingga STNK balik nama rampung;
  • Sesudah terima STNK yang sudah balik nama, periksa seluruhnya secara baik;
  • Selanjutnya, kunjungi Dirlantas Polda untuk proses pengurusan BPKB baru;
  • Bayar BBNKB kendaraan pada petugas bank di sana;
  • Ambil BPKB terbaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: