Tarif Terbaru! Biaya Balik Nama Kendaraan Tahun 2023 dan Syarat Lengkapnya
Samsat Kota Bengkulu dipadati masyarakat untuk pembayaran wajib pajak-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Ini dia tarif terbaru biaya balik nama kendataan tahun 2023 dan syarat lengkapnya.
Informasi ini sangat penting bagi anda yang membeli kendaraan secara seken alias bekas. Untuk Kami paparkan berapa biaya balik nama kendaraan tahun 2023 ini.
Balik nama kendaraan dibutuhkan supaya nama pemilik di STNK kendaraan jadi nama si pemilik barunya. Di samping itu, balik nama kendaraan mempermudah dalam perpanjang STNK atau tukar plat nomor kendaraan nantinya.
Jika tidak balik nama, setiap mau membayar pajak kendaraan anda harus pinjam KTP pemilik terdahulu. Kendati ada pemutihan balik nama kendaraan, Kamu harus tetap tahu besaran biaya yang harus dipersiapkan. Lalu, berapakah biaya balik nama kendaraan tahun 2023 ini?
BACA JUGA:Sebelum Hapus STNK Mati Pajak, Polisi Lakukan ini
BACA JUGA:PENGUMUMAN! Pajak STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Anda Dianggap Bodong, Pahami Aturannya
Sebelum masuk pada pembahasan biaya balik nama kendaraan tahun 2023 ini, Kamu harus tahu apa syarat untuk balik nama kendaraan. Perihal ini supaya membantu Kamu waktu mengurusnya secara mandiri.
1. Syarat Balik Nama Kendaraan
- STNK asli serta fotocopy sekitar 2 hingga 3 helai;
- KTP asli serta fotocopy pemilik kendaraan lama (opsional) serta pemilik baru 4 helai;
- BPKB asli serta fotocopy sekitar 2 sampai 3 helai;
- Kuitansi jual membeli kendaraan yang resmi;
- Meterai Rp10 ribu;
- Lembaran pemeriksaan pada fisik kendaraan dari Samsat;
2. Elemen untuk Biaya Balik Nama Kendaraan Tahun 2023
Nah, masuk pada ulasan biaya balik nama kendaraan di tahun 2023 ini. Biaya yang muncul untuk mengganti status pemilikan pada beberapa surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
BACA JUGA:Urus Pajak STNK Bisa Diwakilkan, Syaratnya ini
BACA JUGA:2023, Pajak STNK Mati Hingga 2 Tahun, Data Pemilik Lama Dihapus
Ada banyak elemen biaya yang perlu Kamu bayarkan waktu mengurus balik nama kendaraan bekas yang Kamu beli. Elemen biaya balik nama kendaraan tahun 2023 yaitu:
- Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
- Biaya administrasi serta penerbitan STNK;
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
- Penerbitan BPKB yang baru.
- Setiap biaya-biaya tersebut ada perhitungan khusus. Di samping itu, biaya balik nama kendaraan juga dapat berbeda setiap wilayah, bergantung jenis kendaraan serta kebijaksanaan perpajakan daerah Kamu.
Perbedaan biaya balik nama kendaraan di tahun 2023 di masing-masing daerah tidak terlalu kentara. Jadi, Kamu dapat memprediksi berapakah biaya yang perlu kamu bayar dengan memperhatikan STNK kendaraan bekas yang Kamu beli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: