Setelah ETLE, Polisi Pasang QR Code & Chip di Pelat Nomor Kendaraan, untuk Apa?

Setelah ETLE, Polisi Pasang QR Code & Chip di Pelat Nomor Kendaraan, untuk Apa?

Simpang 4 Polda Bengkulu diganti nama menjadi Simpang Hasan Basri -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Siap-siap bagi pemilik kendaraan di Indonesia. Korlantas Polri akan memberlakukan aturan baru dengan memasang memasang QR dan chip pada pelat nomor kendaraan. 

Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengungkapkan biaya belanja kamera E-TLE mahal. 

"Polri akan memasang QR dan chip pada pelat nomor kendaraan agar tidak ada masyarakat yang membuat pelat palsu sehingga bisa terdeteksi ETLE," katanya.

BACA JUGA:3 Pelanggaran Ini Bisa Buat Anda Ditilang di Tempat

BACA JUGA:Ini 11 Pelanggaran Bisa Ditilang ETLE, Salah Satunya Pajak Kendaraan Mati

Firman mengakui belanja operasional untuk penerapan ETLE tidak murah. Untuk itu, ia menyayangkan masih banyak pengendara yang tidak sadar akan tertib berkendara.

"Gakkum dengan kehadiran polisi dengan penegakan0 hukumnya akan kita munculkan lagi, sambil kita lengkapi fasilitas untuk ETLE kita di lapangan. Karena ini mahal, makanya saya katakan tadi. Kalau masyarakatnya sudah sadar, kita enggak perlu belanja-belanja yang mahal-mahal seperti ini," kata Firman.

Firman mengatakan penegakan hukum tentunya bisa dilakukan oleh polisi di lapangan. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan dengan memasang QR dan chip pada pelat nomor kendaraan.

"Saya kembalikan tadi, objektivitas penegakan hukum itu bisa terjadi kalau polisinya, masyarakatnya dan aturan hukumnya bisa berjalan dengan baik. Tapi E-TLE kita sudah meng-capture untuk pelat-pelat nomor yang tidak standar, kita pun ke depan sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR dan chip," katanya.

Hal ini dilakukan guna melacak adanya pelat kendaraan yang palsu. Dia juga menyebut pihaknya terus memperbaiki kualitas pelat kendaraan.

Sebelumnya Korlantas Polri melempar wacana pemasangan chip seiring dengan perubahan warna pelat nomor dari yang semula hitam menjadi putih. Dua aturan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Tahun lalu, Korlantas sempat menyatakan penerapan ketentuan tersebut dilakukan secara bertahap. Untuk perubahan warna pelat, sejak 2022 ketentuan ini sudah berlaku.

BACA JUGA: Beli BBM di SPBU Tak Bisa Lagi Bolak Balik, Apalagi Modus ini

BACA JUGA:Perjalanan Dinas PNS Bengkak Jadi Rp 37,8 Triliun, Kok Bisa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: