Pulang Ambil Handphone, Karyawan di Bengkulu Pergoki Istri Lagi Indehoy dengan Lelaki yang Dikenalnya

Pulang Ambil Handphone, Karyawan di Bengkulu Pergoki Istri Lagi Indehoy dengan Lelaki yang Dikenalnya

Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Polsek Giri Mulya terhadap pelaku.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ha (43), warga salah satu desa di Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Kabupaten Bengkulu Utara mengalami meradang. Ia melaporkan kejadian perselingkuhan istrinya berinisial NA (36) dengan AW (53) pria paruh baya yang merupakan teman sekantor Ha di salah satu perusahaan perkebunan yaitu PT SIL.

Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui Kapolsek Giri Mulya, Iptu Freddy Simaremare, membenarkan, bahwa aksi perselingkuhan ini diketahui setelah Ha melaporkan kejadian tersebut kepihaknya pada Rabu (15/3/23) lalu.

Aksi perselingkuhan ini diketahui oleh korban pada Selasa (14/3/23) sekitar pukul 06.00 wib pada saat korban pergi kerja ke PT SIL Ketahun.  Dalam perjalanan korban kembali lagi ke rumah di karenakan handphone tertinggal.

Pada saat sampai di rumah keadaan rumah terkunci, sehingga korban menggedor pintu rumah. Hanya tidak ada jawaban.

BACA JUGA:Lelaki Ini Coba Perkosa Tetangga, Aksinya Gagal Setelah Digigit Korban

BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Tengah Imbau Kades Tidak Main-main dengan Dana Desa

Kemudian korban membuka pintu bagian depan lewat pentilasi. Setelah masuk korban langsung mengambil HP di kamar anaknya. Pada saat itu posisi rumah dalam keadaan sepi, posisi anak sedang tidur.

Selanjutnya pelapor mengecek kamar bagian depan tidak ada orang, sehingga ia langsung mengecek kamar belakang. Namun kamar itu dalam keadaan tertutup, sehingga pelapor langsung mendorong pintu kamar tersebut. Namun pelapor sangat terkejut karena melihat istri dan seorang lelaki sedang melakukan persetubuhan. 

"Benar mas, kami mengetahui setelah korban melapor ke Polsek Giri Mulya untuk ditindaklanjuti,"kata Kapolsek.

Kapolsek menyampaikan, setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, dan memeriksa pelapor.

BACA JUGA:Angka Lakalantas di Bengkulu Utara Tinggi, Kapolda Bengkulu: Kerusakan Jalan Salah Satu Penyebabnya

BACA JUGA:Pria Lansia di Lebong Meninggal Dunia, Diduga Jatuh dari Pohon Aren

Atas kejadian tersebut kedua pelaku terkena ancaman hukuman 9 bulan pasal sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Akan tetapi Kapolsek menambahkan, terhadap kedua pelaku tidak dilakukan penahanan dan dilakukan wajib lapor dalam proses sidik. 

"Atas laporan tersebut kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan kedua pelaku dikenakan hukum 9 bulan penjara sesuai dengan pasal yang diterapkan. Akaan tetapi kedua Pelaku tidak dilakukan penahanan dan di lakukan wajib lapor dalam proses sidik," tandasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: