Tiga Warga Bengkulu Terseret Kasus Penyelewengan Solar Subsidi, Berkas Resmi Dilimpahkan ke Kejari

Tiga tersangka kasus BBM subsidi-ANGGI-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Bengkulu resmi menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Kamis (16/10/2025).
Tiga warga Kota Bengkulu, masing-masing berinisial AZ (63), AL (45), dan SA (60), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyelewengan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun dijual untuk kepentingan di luar peruntukan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tahap II dari penyidik Polairud.
“Berkas dan tersangka sudah kami terima. Jaksa penuntut umum sedang menyiapkan surat dakwaan, dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Rusydi.
BACA JUGA:Dua Gubernur Sumatera Bertemu, Bahas Kolaborasi Pembangunan Daerah dan Pertumbuhan Ekonomi
BACA JUGA:Guru SMP 1 Kota Bengkulu Sumbang Medali Emas di Pornas Korpri 2025
Kasus ini terbongkar setelah Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Bengkulu melakukan operasi lapangan di kawasan Pelabuhan Pulau Baai, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, pada Agustus 2025 lalu.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi jual beli solar subsidi yang tidak sesuai ketentuan. BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan kecil, diduga dijual ke pengguna kendaraan industri seperti dump truk.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AZ adalah pemilik dokumen rekomendasi pembelian solar subsidi untuk kebutuhan nelayan. Namun, solar tersebut justru dijual oleh SA, yang berperan sebagai perantara, kepada AL, pemilik kendaraan dump truk.
“Penyalahgunaan BBM subsidi jelas merugikan negara dan menghambat hak nelayan kecil yang seharusnya berhak menerima bantuan energi ini. Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tuntas,” tegas Rusydi.
Saat penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 200 liter solar subsidi dalam jerigen,
- 1 unit dump truk,
- 1 unit becak motor (bentor), serta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: