Mantan Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu Diperiksa Jaksa Terkait Kisruh Penerimaan Murid Baru

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kisruh dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kini turun tangan melakukan penyelidikan atas kasus yang sempat viral, setelah 72 siswa yang sudah belajar selama sebulan di sekolah tersebut diberhentikan secara sepihak.
Pada Kamis (25/9/2025), mantan Kepala Sekolah SMAN 5 Kota Bengkulu, Bihanudin, memenuhi panggilan Kejari Bengkulu sekitar pukul 09.00 WIB. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Tarmizi Gumay.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait dugaan adanya penyimpangan dalam proses penerimaan siswa baru di SMAN 5.
“Kami sedang mengumpulkan data dan keterangan terkait perkembangan kasus di SMAN 5. Kejaksaan hadir untuk melakukan pengecekan, apakah ada indikasi praktik suap, pemerasan, atau bentuk pelanggaran lainnya,” ujar Fri Wisdom saat diwawancarai di Kantor Kejari Bengkulu.
BACA JUGA:Siswa Pindahan SMAN 5 Kota Bengkulu Mengaku Nyaman Bersekolah di SMAN 9
BACA JUGA:Buntut Dugaan Rekayasa Nilai PDSS, Kepsek dan Bidang Kurikulum SMAN 5 Kota Bengkulu Dinonaktifkan
Ia menambahkan, hingga kini sudah puluhan pihak dimintai keterangan, mulai dari kepala sekolah, wali murid, hingga panitia pelaksana SPMB. Hal ini untuk memastikan duduk perkara kisruh penerimaan murid baru yang menuai sorotan publik.
Sementara itu, kuasa hukum Bihanudin, Ahmad Tarmizi Gumay, menyebutkan bahwa kedatangan kliennya ke Kejari Bengkulu merupakan bentuk koordinasi biasa.
“Ini bagian dari koordinasi. Kami mendampingi Pak Bihan agar semua proses berjalan baik, sehingga permasalahan ini dapat terbuka dengan terang benderang,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan juga menyoroti kisruh SPMB di SMAN 5. Ia menegaskan, inspektorat dan kejaksaan telah diminta untuk melakukan penyelidikan secara mendalam. Hal ini disampaikan Helmi saat menerima 12 siswa dan wali murid yang tetap bertahan memperjuangkan haknya bersekolah di SMAN 5, Selasa (23/9/2025).
“Inspektorat akan melakukan pemeriksaan, dan pihak kejaksaan juga sudah memanggil Kepala Dinas Pendidikan terkait proses penerimaan yang kacau itu. Kami mendukung agar persoalan ini dibuka secara terang benderang,” tegas Gubernur Helmi Hasan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari 72 siswa yang diberhentikan sepihak oleh pihak sekolah, kini hanya tersisa 12 siswa yang masih bertahan menuntut hak mereka untuk tetap bersekolah di SMAN 5 Kota Bengkulu.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: