Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Asusila Oknum Guru di Bengkulu Ditunda

Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Asusila Oknum Guru di Bengkulu Ditunda

Pengadilan Negeri Bengkulu-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang dengan agenda tuntutan kasus asusila yang menjerat SA (46) seorang oknum guru olahraga salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Bengkulu ditunda. 

Sidang tuntutan ini sempat digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim T.Oyong SH, MH, namun ditunda lantaran berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. 

JPU juga meminta kepada Ketua Majelis Hakim, waktu selama satu minggu untuk menyusun tuntutan terhadap terdakwa dan memastikan pada sidang selanjutnya berkas tuntutan sudah siap. 

"Izin yang mulai kami dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu menyatakan meminta sidang agenda tuntutan untuk ditunda sebab berkas secara formil dan materil belum siap, pada sidang selanjutnya di pastikan siap," ungkap Herwinda Martina SH,MH, JPU Kejari Bengkulu, Rabu (13/11/2024).

BACA JUGA:Oknum Anggota Polresta Bengkulu Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Kecantol Polisi Gadungan, Mobil Gadis Bengkulu Dibawa Kabur, Pelaku Diamankan Polda Bengkulu

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa SA, yaitu Widiya Timur, SH, MH mengatakan bahwa mempersiapkan tuntutan adalah tugas dari jaksa jadi kalau jaksa mengatakan belum siap maka dari pihaknya hanya bisa menunggu.

“Kami sebagai PH dari terdakwa hanya bisa menunggu namun kalau bisa jangan terlalu Sebab pada perkara ini harus selesai dengan cepat sebab ini perkara asusila,” jelas Widiya.

Ditambahkan oleh Widiya, bahwa pihak sudah menyiapkan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa ketika tuntutan telah dibacakan oleh JPU dari Kejari Bengkulu. 

“Kalau dari kami itu tadi kami menunggu kalau suah dituntut kami juga mau menyusun pembelaan atas klien kami pada perkara ini,” sampai Widiya.

Sebelumnya, terdakwa SA sudah mendapatkan dakwan yaitu baik subsidair dan juga primair, tepatnya pada pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undangan-undangan Nomor 23 Tahun 2002  tentang perlindungan Anak Jo Pasal  64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undangan-undangan Nomor 23 Tahun 2002  tentang perlindungan Anak Jo Pasal  64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Diketahui, dugaan asusila yang dilakukan oknum guru olahraga terhadap siswinya ini terjadi awal tahun 2024 lalu. Dalam menjalankan aksinya korban diiming-imingi nilai yang tinggi dari SA yang berhasil merengut kesucian salah satu siswinya tersebut. 

Bahkan perbuatan ini terjadi sudah 4 kali di tempat yang berbeda. Kemudian pada dakwaan juga diungkapkan bahwa untuk memuluskan  tindakan SA ada tindakan pemaksaan di dalamnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: