HONDA BANNER
BPBDBANNER

Korupsi Tukin TNI Bengkulu, Eks Bendahara Dituntutan 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Korupsi Tukin TNI Bengkulu, Eks Bendahara Dituntutan 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Tersangka dugaan korupsi Tukin TNI di Bengkulu digiring oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat di titipkan di Rutan Malabero Bengkulu-(ist)-

‎BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) TNI Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (2/9/2025). Agenda persidangan kali ini memasuki tahap replik, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menegaskan tetap pada tuntutan sebelumnya terhadap terdakwa RM Ali Kurniawan eks bendahara TNI yang berstatus sebagai PNS saat itu.

‎Dalam perkara dugaan korupsi Tukin tahun 2023, JPU menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp4,6 miliar, subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

‎“Tuntutan tersebut sudah kami bacakan pada sidang sebelumnya, dan hari ini kami pertegas kembali dalam replik,” ujar Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan.

BACA JUGA:Penyeludupan Sabu Berhasil Digagalkan, Lapas Bengkulu Musnahkan Barang Bukti

BACA JUGA: Bakso di Menu MBG Mengandung Bakteri Jadi Penyebab Ratusan Pelajar Keracunan

‎Tidak hanya kasus tahun 2023, JPU juga menuntut terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Tukin tahun 2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk kasus ini, jaksa menjerat terdakwa dengan dua dakwaan, yakni primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta primair Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Atas dakwaan tersebut, JPU kembali menuntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

‎Menurut Arief, pihak kejaksaan sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu terkait penyitaan aset milik terdakwa. Aset yang disita antara lain kendaraan, tanah, bangunan, serta kebun yang tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu.

‎“Sejak tahap penyidikan kami memang sudah melakukan penyitaan aset tersangka bersama penyidik. Semua ini untuk mengembalikan kerugian negara,” tegas Arief.

‎Menanggapi kemungkinan adanya pihak lain yang akan ikut terseret dalam perkara ini, Arief menyatakan pihaknya masih menunggu putusan pengadilan

‎“Proses hukum masih berjalan. Kita lihat nanti dalam putusan majelis hakim, apakah ada fakta hukum baru yang bisa mengarah ke pihak lain,” tambahnya.

‎Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 17 September 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: