HONDA BANNER
BPBDBANNER

Terbukti Korupsi, Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun dan Hak Politiknya Dicabut

Terbukti Korupsi, Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun dan Hak Politiknya Dicabut

Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta atas kasus gratifikasi dan pemerasan terkait Pilkada 2024. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Mantan Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah, menjalani sidang putusan perkara dugaan korupsi pada Rabu (27/8/2025) di Pengadilan Negeri Bengkulu. Ia divonis 10 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 8 tahun.

Ketua majelis hakim, Faisol, S.H, M.H, menyatakan bahwa terdakwa Rohidin Mersyah secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum KPK.

BACA JUGA:Terjerat Kasus Korupsi Dana Pilkada Rp39 Miliar, Mantan Gubernur Rohidin Mersyah Dituntut 8 Tahun Penjara

BACA JUGA:Dua Pejabat Pemprov Bengkulu Akui Setor Ratusan Juta untuk Dana Kampanye Rohidin di Persidangan KPK

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp700 juta. Jika tidak mampu membayar, denda akan diganti dengan 3 tahun kurungan penjara. Rohidin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar, yang jika tidak dibayar, asetnya akan disita. Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun juga dijatuhkan.

Atas putusan ini, tim penasihat hukum Rohidin Mersyah menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam waktu 7 hari ke depan.(Anggi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: