HONDA BANNER
BPBDBANNER

?Vonis 10 Tahun Penjara, Rohidin Mersyah Putuskan Tak Lanjutkan Banding

?Vonis 10 Tahun Penjara, Rohidin Mersyah Putuskan Tak Lanjutkan Banding

Terdakwa eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah-ist/be-

‎BENGKULUEKSPRESS.COM - Sepekan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri  Bengkulu membacakan putusan perkara dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi, dua terdakwa utama, yakni mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah serta mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, resmi menyatakan tidak akan menempuh upaya hukum banding.

‎Keputusan  ini disampaikan langsung oleh penasihat hukum masing-masing terdakwa. Kuasa hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda, menegaskan kliennya bersama keluarga telah mencapai kesepakatan untuk menerima putusan pengadilan tingkat pertama.

‎"Kami sudah berkoordinasi dan berdiskusi dengan keluarga. Intinya, sepakat untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bengkulu," ujar Aan, Kamis (4/9/2025). 

BACA JUGA:Bank Bengkulu Pecat Tiga Pegawai Tersangka Kredit Fiktif, Tegaskan Komitmen Anti-Fraud

BACA JUGA: Walikota Bengkulu Hadirkan Sekolah Nikah dan Bina Anak-anak Lewat Dirumah Ibadah

‎Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Isnan Fajri, Jecky Haryanto. Ia mengungkapkan alasan keluarga kliennya memilih tidak mengajukan banding adalah karena khawatir vonis justru lebih berat di tingkat berikutnya.

‎"Setelah berdiskusi dengan keluarga, akhirnya diputuskan untuk tidak mengajukan banding. Walaupun sudah kami jelaskan soal mekanisme banding dan upaya hukum lainnya, keluarga tetap memilih langkah ini," kata Jecky.

‎Dalam putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, Rohidin Mersyah divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan enam bulan. 

‎Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, USD 72,15, dan SGD 349. Apabila tidak mampu membayar, hartanya akan disita, atau diganti pidana kurungan tiga tahun. Selain itu, hak politiknya dicabut selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.

‎Sementara itu, Isnan Fajri dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan ajudan mantan gubernur, Evriansyah alias Anca, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: