Rohidin Mersyah Terima Putusan Dihukum 10 Tahun Penjara Tapi Soroti Tindakan KPK dan KPU

Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah saat diwawancarai awak media usai putusan Pengadilan terhadap dirinya-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, divonis 10 tahun penjara, denda Rp700 juta, dan uang pengganti Rp39 miliar oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin, 27 Agustus 2025. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun.
Usai putusan, Rohidin menyatakan menerima seluruh vonis tersebut. Namun, ia menyoroti penangkapannya saat berstatus sebagai calon gubernur. Menurutnya, hal itu seharusnya dilindungi oleh UU Pemilu dan Pilkada.
"Saat saya ditangkap KPK, status saya calon gubernur yang seharusnya dilindungi oleh UU Pemilu dan Pilkada," ungkap Rohidin. Ia menambahkan, ada kesepakatan antara Mahkamah Agung, Kapolri, Kejagung, dan KPK yang menyebut calon tidak boleh ditangkap atau diperiksa.
BACA JUGA:Terbukti Korupsi, Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun dan Hak Politiknya Dicabut
BACA JUGA:Kasus Rohidin Mersyah, Eks Sekda Divonis 7 Tahun, Ajudan 5 Tahun
Rohidin juga menuding adanya "penunggangan" politik dalam kasusnya, terutama saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebarkan surat status tersangkanya ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang belakangan dinyatakan melanggar aturan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Meski demikian, Rohidin menegaskan tidak pernah menuduh pihak mana pun terlibat. "Sedikit pun di hati, saya tidak menuduh siapa pun. Sekali lagi, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri," tutupnya.
Dalam kasus ini, Rohidin bersama dua terdakwa lain, mantan Sekda Isnan Fajri dan ajudan Evriansyah alias Anca, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: