HONDA BANNER
BPBDBANNER

Diduga Dikriminalisasi, Advokat Dummi Yanti Tempuh Jalur Hukum ke Bidpropam Polda Bengkulu

Diduga Dikriminalisasi, Advokat Dummi Yanti Tempuh Jalur Hukum ke Bidpropam Polda Bengkulu

Advokat Dummi Yanti Tempuh Jalur Hukum ke Bidpropam Polda Bengkulu-IST-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Merasa menjadi korban kriminalisasi dalam menjalankan profesinya, advokat Dummi Yanti bersama tim kuasa hukum dari Omeng Law Office mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bengkulu. Langkah itu ditempuh untuk melaporkan penyidik Satreskrim Polres Kepahiang, yang dinilai tetap memproses perkara meski telah diselesaikan secara damai.

Kuasa hukum Dummi Yanti, Abu Yamin alias Omeng, menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk protes terhadap tindakan aparat yang dianggap tidak menghormati proses hukum yang sudah berakhir damai.

Bidpropam Polda Bengkulu sudah menerima laporan kami. Kami berharap ada tindak lanjut yang tegas. Kriminalisasi terhadap advokat tidak boleh terjadi, apalagi ketika advokat sedang menjalankan tugas profesionalnya,” ujar Omeng. 

Dummi Yanti sendiri berharap agar Polda Bengkulu dapat meninjau ulang langkah penyidikan yang dilakukan oleh Polres Kepahiang dan menghentikan proses hukum terhadap dirinya.

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai advokat, mendampingi klien yang sedang bermasalah hukum. Harapan saya, proses hukum di Polres Kepahiang bisa dihentikan dan tidak ada lagi perlakuan diskriminatif terhadap kami para advokat,” ungkap Dummi.

BACA JUGA:Bripda Jenitiara Harumkan Nama Polda Bengkulu, Raih Juara 3 Tinju Piala Panglima TNI 2025

BACA JUGA:Motivasi Atlet dan Bantu Petani, Pengprov Perbakin Bengkulu Kunjungi Kepahiang Sekaligus Berburu Hama Babi

Kasus yang menyeret nama Dummi Yanti bermula pada Juli 2025. Saat itu, ia tengah mendampingi kliennya, Risma Lisia Chintami, dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh seorang konten kreator TikTok bernama Dhayalen.

Ketika proses mediasi berlangsung, pihak Dhayalen diduga merekam wajah Dummi tanpa izin menggunakan kamera ponsel. Merasa tidak nyaman, Dummi secara refleks menghalau kamera tersebut. Namun, tindakan spontan itu kemudian dijadikan dasar laporan balik dengan tuduhan penganiayaan terhadap Dhayalen.

Padahal, menurut Dummi dan kuasa hukumnya, perkara tersebut sudah diselesaikan secara damai, bahkan laporan telah dicabut oleh pihak pelapor. Meski demikian, penyidik Satreskrim Polres Kepahiang tetap melanjutkan penyidikan dan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Dummi Yanti.

Tim hukum Dummi menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat, karena tindakan Dummi terjadi dalam konteks pelaksanaan tugas pembelaan hukum terhadap kliennya.

Omeng menegaskan bahwa profesi advokat dilindungi oleh undang-undang dan memiliki hak imunitas saat menjalankan tugas di bidang hukum.

“Advokat tidak boleh dipidanakan hanya karena menjalankan tugasnya. Kami minta perlindungan hukum yang adil bagi rekan seprofesi agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” tutup Omeng.

Dengan laporan yang telah diterima Bidpropam, pihak Omeng Law Office berharap Polda Bengkulu dapat segera memeriksa dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan aparat di Polres Kepahiang, demi menjamin tegaknya prinsip keadilan dan profesionalitas dalam penegakan hukum.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: