Kejari Bengkulu Utara Tahan Kades Lebong Tandai, Diduga Tilap APBDes 2022 dan 2023 Lewat Kegiatan Fiktif

Kades Lebong Tandai, SU, ditetapkan tersangka korupsi APBDes 2023 oleh Kejari Bengkulu Utara (20/10/2025). -IST-
BENGKULU UTARA, BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU) resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih, berinisial SU, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023.
Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin sore, 20 Oktober 2025, setelah penyidik Kejari menggelar serangkaian proses penyidikan mendalam.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Dermawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 2,8 miliar, dengan rincian dugaan penyimpangan tahun 2022 sebesar Rp 1,3 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp 1,5 miliar.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses penyidikan mendalam. Hingga saat ini, kami telah memeriksa 31 orang saksi, menyita 118 barang bukti, serta melakukan penggeledahan di kantor desa dan rumah pribadi tersangka,” ungkap Kajari.
BACA JUGA: Pemprov dan Polda Teken PKS: Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana di Bengkulu
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sebagian penggunaan dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Bahkan, sejumlah kegiatan ditemukan bersifat fiktif, meskipun pencairan dan penggunaan anggaran tetap dilakukan oleh pemerintah desa.
“Dari hasil audit dan pemeriksaan di lapangan, terdapat kegiatan yang secara administrasi tercatat telah dilaksanakan, namun secara faktual tidak ada. Temuan ini menjadi salah satu dasar kuat dalam penetapan tersangka,” tambah pihak Kejari.
Guna mempercepat proses hukum, Kejari Bengkulu Utara juga melakukan penahanan terhadap tersangka SU selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi.
Kejari juga menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi APBDes ini.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: