HONDA BANNER
BPBDBANNER

Dugaan Kriminalisasi Profesi Advokat Mencuat di Kepahiang, Kuasa Hukum: Penegakan Hukum Harus Objektif

Dugaan Kriminalisasi Profesi Advokat Mencuat di Kepahiang, Kuasa Hukum: Penegakan Hukum Harus Objektif

Seorang advokat dari Omeng Law Office, Abu Yamin SH, MH, selaku kuasa hukum menyoroti proses hukum yang menimpa rekannya sesama advokat, Dummi Yanti-IST-

‎BENGKULUEKSPRESS.COM - Dugaan kriminalisasi terhadap profesi advokat mencuat di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Seorang advokat dari Omeng Law Office, Abu Yamin SH, MH, selaku kuasa hukum menyoroti proses hukum yang menimpa rekannya sesama advokat, Dummi Yanti, yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Kepahiang.

‎Dalam keterangannya, Abu Yamin menjelaskan bahwa dirinya merupakan kuasa hukum dari Risma Lisia Chintami, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 25 Juni 2025, terkait perkara yang terdaftar dengan Nomor LP/B/88/V/2025/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU. Ia menegaskan bahwa kehadirannya dalam proses mediasi yang berlangsung di rumah seorang warga bernama Ujang, pada 2 Juli 2025, merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesional sebagai advokat.

‎Namun, menurut Abu Yamin , mediasi tersebut justru direkam secara sepihak oleh pihak pelapor tanpa izin. Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap privasi dirinya.

‎“Saya sudah menyampaikan keberatan direkam, tetapi pelapor tetap mengarahkan kamera ke wajah saya. Saya hanya berdiri dan menutupi kamera tanpa melakukan kontak fisik sama sekali,” jelas Abu Yamin.

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Apresiasi Peringkat 2 Provinsi Paling Terampil Nasional, Dorong Inovasi Atasi Efisiensi Anggaran

BACA JUGA:Khawatir Pasir Tutupi Alur, Pemprov Terus Pantau Progres Pelindo

‎Meski demikian, ia menyesalkan karena proses hukum terhadap kliennya maupun terhadap dirinya sendiri tetap berlanjut. Abu Yamin menilai penanganan perkara ini sarat dengan kejanggalan.

‎“Padahal, pelapor dan terlapor sudah sepakat berdamai pada 5 Juli 2025 di Kantor Desa Kampung Bogor, Kepahiang. Kesepakatan itu tertuang secara tertulis, ditandatangani di atas materai, serta disaksikan langsung oleh kepala desa dan saksi-saksi,” ungkapnya.

‎Ia pun mempertanyakan dasar hukum penyidik melanjutkan perkara tersebut ke tahap penyidikan, mengingat tidak ada bukti kuat berupa visum maupun saksi yang mendukung adanya tindak kekerasan fisik. Selain itu, menurut Abu Yamin, pelapor dan terlapor telah saling memaafkan serta mencabut laporan polisi secara resmi. Lebih jauh, Abu Yamin menduga adanya intervensi dari pihak pelapor terhadap proses penyidikan.‎

‎“Pelapor ini dikenal sebagai konten kreator TikTok dengan pengaruh besar di media sosial. Bahkan, ia sempat mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat di Mabes Polri. Kami menduga adanya tekanan semacam ini membuat proses hukum berjalan tidak objektif,” ujarnya.

‎Abu Yamin juga mengecam keras tindakan yang dinilainya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat, terlebih perkara tetap dilanjutkan meskipun telah ada kesepakatan damai. Ia mengaku telah berupaya menyampaikan keberatan dan klarifikasi kepada Kapolres, Wakapolres, Kasat Reskrim, hingga Kanit Pidum Polres Kepahiang, namun belum mendapat tanggapan yang memadai.‎

‎“Kami mendesak Kapolri, Irwasum, Propam, Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman, hingga KPK untuk segera turun tangan menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dan intervensi dalam kasus ini,” tegas Abu Yamin. ‎

‎Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Advokat Dummi Yanti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

‎“Advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas profesinya. Oleh karena itu, setiap proses hukum terhadap advokat harus dilakukan secara hati-hati dan berlandaskan pada kode etik profesi,” tutup Abu Yamin.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: