Terjerat Kasus Korupsi Dana Pilkada Rp39 Miliar, Mantan Gubernur Rohidin Mersyah Dituntut 8 Tahun Penjara

Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Evriansyah saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu.-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang pembacaan tuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi terkait gratifikasi dan pemerasan untuk kepentingan dana Pilkada 2024 yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada Rabu (30/7/2025).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol S.H., M.H., dan turut menghadirkan dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa fakta yang ada di persidangan, di mana telah dihadirkan 99 saksi menunjukkan ketiga terdakwa telah terbukti melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang di dalam dakwaan," ungkap JPU KPK di persidangan.
BACA JUGA:Dua Pejabat Pemprov Bengkulu Akui Setor Ratusan Juta untuk Dana Kampanye Rohidin di Persidangan KPK
Berdasarkan pasal tersebut, terdakwa Rohidin Mersyah dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp700 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar. Jika tidak membayar, asetnya akan disita, dan jika aset tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Kemudian, terdakwa Isnan Fajri dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, dan bebas dari pidana uang pengganti. Terakhir, terdakwa Evriansyah dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Sebelum sidang tuntutan, JPU KPK telah menghadirkan puluhan saksi dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat pemerintahan hingga pengusaha, untuk memperkuat pembuktian dakwaan terhadap ketiga terdakwa.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: