HONDA BANNER
BPBDBANNER

Mantan KCP Bank Bengkulu Didakwa Gelapkan Uang Kas Rp6,7 Miliar untuk Judi Online

Mantan KCP Bank Bengkulu Didakwa Gelapkan Uang Kas Rp6,7 Miliar untuk Judi Online

Mantan KCP Bank Bengkulu saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Begkulu-anggi/be-

‎BENGKULUEKSPRES.COM - Mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Bengkulu unit Mega Mall, Pando Pranata, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (2/9/2025). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor, S.H., M.H.

‎Terdakwa Pando diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menguasai kunci berangkas Bank Bengkulu unit Mega Mall. Setiap minggu, ia menarik uang kas perusahaan dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 40 juta. Dalam kurun waktu tertentu, total kerugian negara akibat perbuatan Pando mencapai Rp6,7 miliar.

‎Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu, uang hasil penggelapan tersebut digunakan terdakwa untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari membayar pinjaman di Bank Bengkulu unit Topos, Kabupaten Lebong, merenovasi rumah, hingga bermain judi online.

‎Dalam surat dakwaan, Pando Pranata dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP pada dakwaan primer, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP pada dakwaan subsider.

‎Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Sofyan Siregar SH, MH, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi. Namun, ia menegaskan pembelaan akan dilakukan pada persidangan berikutnya.

‎“Kami tidak akan mengajukan eksepsi. Namun, apabila kami merasa keberatan maka akan disampaikan di proses persidangan nanti,” ujar Sofyan Siregar, Selasa (2/9/2025).

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Jamin Pekerja Rentan Dapat Perlindungan

BACA JUGA:Laporan Mangkrak Sejak Mei, Warga Seluma Datangi Polda Bengkulu dan Minta Keadilan

‎Lebih lanjut, Sofyan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang terdampak atas perbuatan kliennya.

‎“Kami selaku penasihat hukum dari terdakwa Pando Pranata meminta maaf dengan kasus ini ada pihak-pihak yang merasa terganggu dan tidak berkenan,” imbuhnya.

‎Sebagai langkah pemulihan kerugian negara, penyidik Pidsus Kejari Bengkulu telah menyita sejumlah aset milik terdakwa. Di antaranya sebuah rumah pribadi yang berlokasi di Kelurahan Kebun Tebeng, Kota Bengkulu, satu bidang tanah dan bangunan seluas 194 meter persegi, satu unit sepeda motor, serta sertifikat tanah atas nama Pando Pranata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: