Laporan Mangkrak Sejak Mei, Warga Seluma Datangi Polda Bengkulu dan Minta Keadilan

Salah satu pelapor, Sudirman, saat diwawancarai setelah mendatangi Polda Bengkulu-ist/be-
BENGKULUEKSPRES.COM - Polemik kepemilikan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Sahbudin di Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, kembali memanas. Puluhan masyarakat pemilik sah lahan mendatangi Polda Bengkulu pada Senin (1/9/2025.) siang.
Tujuan mereka mendatangi Polda Bengkulu untuk mempertanyakan laporan mereka terkait dugaan penyerobotan tanah dan pencurian sawit yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa, Ketua JPKP Seluma, dan Ketua BUMDes setempat.
Salah satu pelapor, Sudirman, mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk meminta kejelasan penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu. Pasalnya, laporan yang sudah mereka layangkan sejak 2 Mei 2025 belum juga ditindaklanjuti.
“Kami datang untuk menanyakan perkembangan laporan. Lahan kami seluas 22 hektare yang jelas-jelas ada SHM (Sertifikat Hak Milik) dan SKT (Surat Keterangan Tanah) masih saja dikuasai oleh oknum-oknum ini. Sawit kami dipanen, bahkan ada ribuan batang yang diracun,” tegas Sudirman.
BACA JUGA:?Polisi Amankan 7 Anggota Geng Motor, Bawa Celurit Hingga Senjata Tajam Modifikasi
BACA JUGA: Polda Bengkulu Kirim 1 Kompi Brimob Untuk Amankan Jakarta
Ia menyebutkan, pihaknya telah melaporkan tiga orang yakni oknum Kades berinisial JM, Ketua JPKP Seluma berinisial NO, dan Ketua BUMDes berinisial ZH. Ketiganya diduga melakukan penyerobotan tanah serta pencurian kelapa sawit sejak Agustus 2024.
“Sudah puluhan ton sawit yang mereka ambil. Bahkan ada video warga yang memergoki langsung mereka sedang memanen,” tambahnya.
Selain itu, warga juga mengungkapkan sebanyak 2.816 batang kelapa sawit diracun hingga mati. Hal ini menambah kerugian para pemilik lahan.
Diketahui, polemik penguasaan lahan eks HGU Sahbudin ini berawal dari surat Kementerian Sekretariat Negara RI melalui Deputi Bidang Hukum, Kelembagaan, dan Kemasyarakatan bernomor B-24/KSN/D-2/SR.02/01/2024 yang ditujukan kepada Bupati Seluma. Surat tersebut meminta pemerintah daerah segera menangani persoalan lahan eks HGU sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Namun, lahan seluas 22 hektare di Desa Jenggalu itu justru dikuasai dan diserobot oleh kelompok masyarakat serta organisasi kemasyarakatan, hingga menimbulkan keresahan. Padahal, menurut warga, kawasan itu sudah dijual secara sah oleh pemilik kepada pihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: