Oknum Anggota Polresta Bengkulu Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Ini Kasusnya
Upacara PTDH terhadap Bripka Junaidi-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang anggota Polri yang bertugas di Polresta Bengkulu, Bripka Junaidi dipecat dengan tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pemecatan ini dilakukan lantaran Bripka Junaidi melakukan pelanggaran indisipliner.
Upacara PTDH terhadap Bripka Junaidi dilakukan di Mapolresta Bengkulu pada Rabu (13/11/2024) pagi yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata S.Ik.
Diketahui, Bripka Junaidi meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama 30 hari lebih. Dimana hal tersebut melanggar pasal 14 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 yang mengatur anggota kepolisian dapat diberhentikan dengan tidak hormat.
Disampaikan oleh Kapolresta Bengkulu, pelaksanaan upacara PTDH itu diselenggarakan secara absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan. Kapolresta Bengkulu, mengatakan pemberhentian itu setelah sebelumnya dilakukan sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Kecantol Polisi Gadungan, Mobil Gadis Bengkulu Dibawa Kabur, Pelaku Diamankan Polda Bengkulu
BACA JUGA:Kajati Bengkulu Tekankan Jaksa di Kejari Benteng Jaga Netralitas Pada Pilkada 2024
“Agar selalu mengelola mental yang baik, tidak ada hidup tanpa perjalanan yang tenang-tenang saja karena pasti banyak hambatan hingga untuk itulah kualitas diri kita diuji. Untuk itu kami mengharapkan seluruh personel bekerja dengan maksimal,” kata Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, Rabu (13/11/2024).
Kapolresta juga berpesan kepada seluruh personel Polresta Bengkulu untuk bekerja dengan kinerja baik dan selalu mengasah kemampuannya, serta jangan sampai terlibat tindak pidana apapun agar integritas dan marwah kepolisian tetap terjaga.
"Hal inilah yang menjadi pelajaran untuk bisa bekerja dengan etos kerja lebih baik dan untuk para personelnya lainnya dapat menjalankan tugas dengan baik,” tutupnya.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: