Ayah di Rejang Lebong Diduga Setubuhi Anak Kandung, Dipergoki Ibu Kandung Korban
Anggota Polres Rejang Lebong saat menangkap tersangka-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang ayah di Kabupaten Rejang Lebong dituduh telah melakukan perbuatan memalukan dengan merudapaksa anak kandungnya sendiri, yang notabene masih seorang pelajar. Tersangka yang diketahui bernama HPS (33), berasal dari Kecamatan Selupu Rejang, diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rejang Lebong, Rabu, 23 Oktober 2024 lalu.
"Penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari istri dan ibu kandung korban," ungkap AKP Sinar Simanjuntak, Kepala Humas Polres Rejang Lebong, saat dikonfirmasi pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Menurut Kepala Humas, dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan tersebut diungkapkan oleh pelapor, DP (36), pada Sabtu, 19 Oktober 2024. Saat itu, pelapor meninggalkan rumah menuju suatu acara, namun ketika kembali dan menjemput anaknya dari sekolah, ia menyaksikan pemandangan yang mengguncang di ruang tamu rumahnya.
BACA JUGA:Bingung Suami Gampang Loyo? Jangan Langsung Pakai Obat, dr Zaidul Akbar Bagikan Cara Mengatasinya
Korban dan tersangka tertangkap sedang berada di atas sofa tanpa pakaian, dengan tangan tersangka melakukan perbuatan memalukan kepada korban. Pelapor dengan diam-diam masuk ke rumah, membuat tersangka terkejut dan melarikan diri, sementara korban terdiam di tempat tidur.
"Peristiwa tersebut dilaporkan pada Selasa, 22 Oktober, dan pada Rabu, 23 Oktober, tersangka langsung kami amankan," tambah Kepala Humas.
Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong. Tersangka diduga melanggar undang-undang perlindungan anak dan akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya yang keji.(Ary)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: