Dikawal TNI, Penyitaan Rumah Mewah dan Mobil Sport Milik Bebby Hussy Berlangsung Lancar

Penyitaan aset berupa sebuah rumah mewah di Jalan Sadang II, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, yang dikawal ketat oleh anggota TNI bersenjata lengkap.-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemulihan kerugian negara. Pada Kamis (24/7/2025), Kejati menyita aset mewah milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tambang batubara senilai Rp500 miliar.
Penyiataan aset berupa sebuah rumah mewah di Jalan Sadang II, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, ini dikawal ketat oleh anggota TNI bersenjata lengkap.
Rumah tersebut diketahui milik Bebby Hussy, yang menjabat sebagai Komisaris PT Tunas Bara Jaya. Selain rumah, penyidik juga menyita dua unit mobil sport milik Bebby.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Aset Ditelusuri, Tersangka Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar Terancam Dimiskinkan
“Semua bangunan atas nama kelima tersangka kita sita,” ujar Ristianti, Kamis (24/7/2025).
Ia menambahkan, penyitaan akan terus dilakukan terhadap aset-aset bernilai lainnya yang dimiliki para tersangka.
“Rumah, kendaraan, dan semua aset yang bisa membantu mengembalikan kerugian negara senilai Rp500 miliar akan kami telusuri dan sita,” jelasnya.
BACA JUGA:Pengedar Ganja Diringkus, Polisi Temukan Paket Besar Narkotika di Gudang dan Rumah
BACA JUGA:HP Pejabat Pelindo Disita, Kejati Bengkulu Segera Panggil Terkait Korupsi Tambang Rp300 Miliar
Sebelumnya, pada Rabu (24/7/2025) Kejati Bengkulu telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:
- Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya)
- Julius Shoh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya)
- Sutarman (Direktur PT Tunas Bara Jaya)
- Sakya Hussy (General Manager PT Inti Bara Jaya)
- Agusman (Marketing PT Inti Bara Jaya)
Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di tiga lokasi berbeda. Bebby Hussy dan Agusman ditahan di Rutan Malabero Bengkulu, Sakya Hussy di Lapas Bentiring, sedangkan Julius Shoh dan Sutarman di Lapas Argamakmur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: