Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Tambang, Salah Satunya Bebby Hussy, Kerugian Negara Rp 500 M

Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Tambang, Salah Satunya Bebby Hussy, Kerugian Negara Capai Rp 500 Miliar-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp500 miliar. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Rabu malam (23/7/2025).
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H., mengatakan kelima tersangka yang telah ditetapkan adalah Bebby Hussy (Komisaris PT TBJ), Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana), Agusman (Marketing PT Inti Bara Jaya), Julius Shoh (Direktur PT TBJ), dan Sutarman (Direktur PT TBJ).
"Hari ini kita menahan 5 orang BH, SH, AG, JS, dan ST. Mereka terkait dengan kasus dugaan korupsi pertambangan yang sedang intensif ditangani," ujar Ristianti Andriani.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, S.H., M.H., menambahkan bahwa kerugian negara yang disebabkan oleh kasus dugaan korupsi sektor pertambangan ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp500 miliar.
Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Tambang, Salah Satunya Bebby Hussy, Kerugian Negara Capai Rp 500 Miliar-(foto: Anggi)-
BACA JUGA:Ketua Asosiasi Tambang Bungkam Saat Diperiksa Kejati Terkait Korupsi Rp 300 Miliar
BACA JUGA:HP Pejabat Pelindo Disita, Kejati Bengkulu Segera Panggil Terkait Korupsi Tambang Rp300 Miliar
"Dihitung dari aspek lingkungan dan penjualan, kerugian negaranya lebih dari setengah triliun," kata Danang.
Selanjutnya, Danang menuturkan bahwa kelima tersangka akan ditahan di tiga lokasi berbeda: Rutan Malabero (Bebby Hussy dan Agusman), Lapas Bentiring (Saskya Hussy), serta Lapas Argamakmur (Julius Shoh dan Sutarman).
"Kelima tersangka akan ditahan di 3 lokasi berbeda, yakni 2 di Kota dan 1 di Argamakmur," ungkap Danang.
Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Tambang, Salah Satunya Bebby Hussy, Kerugian Negara Capai Rp 500 Miliar-(foto: Anggi)-
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman kumulatif maksimal 20 tahun penjara.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: