HP Pejabat Pelindo Disita, Kejati Bengkulu Segera Panggil Terkait Korupsi Tambang Rp300 Miliar

Handphone milik pejabat di PT Pelindo regional II Bengkulu yang disita Kejati untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi sektor pertambangan-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Setelah menyita handphone milik sejumlah pejabat PT Pelindo Regional II Bengkulu, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu segera memanggil para pejabat tersebut untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang merugikan negara hingga Rp300 miliar.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya kini fokus melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti digital yang telah disita, termasuk handphone milik para pejabat Pelindo.
“Seluruh barang bukti sedang kami periksa melalui digital forensik. Namun, hasil dari pemeriksaan tersebut belum bisa kami sampaikan ke publik karena masih dalam ranah teknis penyidikan,” ungkap Danang, Selasa (22/7/2025).
Barang bukti yang telah disita dari Kantor PT Pelindo Bengkulu mencakup empat unit handphone, dua unit laptop, dan dua boks dokumen penting. Keempat handphone tersebut diketahui milik General Manager PT Pelindo S. Joko, Plh. Manajer Keuangan Iwan Santosa, Manajer Hukum M. Bagus Sentiko D., dan Manajer Operasional Dody Nata Irawan.
BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-79, Brimob Polda Bengkulu Gelar Kejuaraan Menembak Meriah, Libatkan 250 Peserta
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Geledah Kantor Pelindo dan Scufindo, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan
Danang menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil para pejabat Pelindo tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Pemanggilan untuk dimintai keterangan tentu akan dilakukan, terutama terkait mekanisme dan proses operasional yang berlangsung di Pelindo,” tambahnya.
Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu mengungkap adanya peran aktif dari dua entitas besar, yakni PT Pelindo dan PT Sucofindo. Pelindo berperan dalam aktivitas pelabuhan dan pengangkutan batu bara menggunakan tongkang, sedangkan Sucofindo bertugas melakukan pengujian kadar batu bara.
“Peran Pelindo adalah sebagai penyedia jalur angkut menggunakan pelabuhan, sedangkan Sucofindo berperan dalam pengujian kualitas batu bara yang ditambang,” jelas Danang.
Dalam kasus ini, diduga aktivitas pertambangan yang menjadi objek penyidikan dilakukan di luar izin resmi (IUP) dan turut mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Bahkan, tim penyidik telah menyita lahan tambang di wilayah Bengkulu Tengah yang diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal tersebut.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: