HONDA BANNER
BPBDBANNER

Kejati Bengkulu Geledah Kantor Pelindo dan Scufindo, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan

Kejati Bengkulu Geledah Kantor Pelindo dan Scufindo, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan

‎Kejati Bengkulu Geledah Kantor Pelindo dan Scufindo-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan pengusutan terkait kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang merugikan negara sebesar Rp 300 miliar. Kali ini, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, pada Senin (21/7/2025). 

‎Penggeledahan ini dibagi menjadi dua tim, lokasi pertama yang digeledah yakni di kantor PT Sucofinfo Bengkulu. Lokasi kedua penyidik Pidsus melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Regional Bengkulu. 

‎Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu dengan dipimpin langsung Aswas Kejati Bengkulu Andri Kurniawan dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, juga mendapatkan pengawalan dari Anggota TNI.

‎Terkaitan penggeledahan, dalam penyampaikan singkatnya, Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, pengangkutan kapal khusus batu bara dari PT Ratu Sambang Minning. Nantinya kami akan mencari dan membawa dokumen yang ada kaitannya.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Sita 22 Bidang Tanah di Jalan KZ Abidin Terkait Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM

BACA JUGA:Buron Satu Tahun, Residivis AY Kembali Masuk Bui untuk Ke-7 Kalinya

‎"Penggeledahan berkaiatan dengan pengakutan kapal dari PT RSM yang mengangkut batu bara," kata Danang.

‎Dalam penggeledahan ini, Danang juga mengingatkan kepada pihak Pelindo untuk kooperatif selama proses penggeledahan dan apabila tidak kooperatif pihaknya akan melakukan langkah hukum. 

‎"Sampaikan secara kooperatif, kalau bapak tidak kooperatif akan kami jadikan tersangka. Karena tindakan penyidikan itu ada upaya paksa," tegas Danang. 

‎Tim penyidik juga menyita seluruh perangkat elektronik berupa Handphone dan komputer yang ada di kantor Pelindo Bengkulu dan apabila ditemukan bukti yang bersangkutan dengan kasus yang ditangani akan disita. 

‎Sebelumnya, tim penyidik pidsus Kejati Bengkulu juga telah melakukan penggeledahan di kantor KSOP Bengkulu, kantor PT Tunas Bara Jaya dan rumah pribadi Bebby Hussy selaku komisaris PT Tunas Bara Jaya. 

‎‎Sebagai informasi, berdasarkan hasil perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 miliar. Hasil tersebut masih bersifat sementara dan berkemungkinan bertambah.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: