HONDA BANNER
BPBDBANNER

Aset Ditelusuri, Tersangka Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar Terancam Dimiskinkan

Aset Ditelusuri, Tersangka Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar Terancam Dimiskinkan

Tersangka Bebby Hussy saat digiring ke mobil tahanan Kejati Bengkulu-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Setelah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang merugikan negara hingga lebih dari Rp500 miliar, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kini mulai menelusuri seluruh aset yang dimiliki oleh para tersangka.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik kelima tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Aset sudah kita tracking semua. Nanti tunggu saja langkah selanjutnya,” ujar Danang.

Langkah ini menjadi pintu masuk penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bila terbukti, para tersangka tak hanya terancam hukuman penjara, tetapi juga pemiskinan dengan penyitaan seluruh aset yang berasal dari kejahatan tersebut.

“Kita fokus dulu dengan persoalan ini. Untuk TPPU itu nanti,” tambahnya.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Tambang, Salah Satunya Bebby Hussy, Kerugian Negara Rp 500 M

BACA JUGA:Ketua Asosiasi Tambang Bungkam Saat Diperiksa Kejati Terkait Korupsi Rp 300 Miliar

Lebih lanjut, Danang mengungkapkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari setengah triliun rupiah, yang berasal dari kerusakan lingkungan dan kerugian pokok akibat penyimpangan dalam proses penambangan hingga penjualan hasil tambang.

“Total kerugian berasal dari lingkungan dan pokoknya. Itu akibat dari ketidakbenaran saat penambangan maupun saat penjualan,” jelas Danang.

Sebelumnya, pada Rabu (24/7/2025), Kejati Bengkulu telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan. Para tersangka tersebut adalah:

  • Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya)
  • Julius Shoh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya)
  • Sutarman (Direktur PT Tunas Bara Jaya)
  • Sakya Hussy (General Manager PT Inti Bara Jaya)
  • Agusman (Marketing PT Inti Bara Jaya)

Saat ini, kelima tersangka sudah ditahan di tiga lokasi berbeda: Bebby Hussy dan Agusman di Rutan Malabero Bengkulu, Sakya Hussy di Lapas Bentiring, serta Julius Shoh dan Sutarman di Lapas Argamakmur.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman kumulatif maksimal 20 tahun penjara.(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: