HONDA BANNER
BPBDBANNER

Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka ke-7 Kasus Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM, Budi Santoso Ditangkap

Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka ke-7 Kasus Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM, Budi Santoso Ditangkap

Kejati Bengkulu tetapkan Budi Santoso (rompi orange), Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi, tersangka ke-7 kasus korupsi PAD Mega Mall dan PTM.-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menunjukkan ketegasannya dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu. Kali ini, Kejati menetapkan tersangka baru ke-7.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani SH, MH, mengatakan tersangka baru yang telah ditetapkan adalah Budi Santoso, Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi. Ia berperan dalam menjaminkan sertifikat bangunan Mega Mall dan PTM. Budi Santoso diamankan di Jakarta Selatan pada Selasa (24/6/2025) kemarin.

“Keterlibatan tersangka adalah secara tanpa hak turut serta menjaminkan tanah milik negara yang di atasnya berdiri bangunan PTM & Mega Mall ke Bank,” kata Ristianti Andriani.

Ristianti menambahkan, tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Rabu (25/6/2025) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh tim penyidik Kejati Bengkulu. "Setelah kami amankan, tersangka melakukan pemeriksaan di Kejari Jakarta Selatan," ujar Ristianti.

BACA JUGA:Usut Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM, Kejati Bengkulu Periksa Mantan Kepala BPN Kota di Bandung

BACA JUGA:Usut Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM, Kejati Bengkulu Geledah Tiga Gudang BPN

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan kebocoran PAD yang bersumber dari Mega Mall dan PTM ini. Kasus korupsi ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Enam tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi, Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Trigadi Benggawan, Hariadi Benggawan selaku Direktur PT Trigadi Benggawan, Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT Trigadi Benggawan, Chandra D. Putra selaku mantan Pejabat BPN Kota (saat itu menjabat sebagai Kasi Pengukuran), dan Wahyu Laksono selaku Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi.

Kasus ini bermula dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi SHGB pada tahun 2004. SHGB tersebut kemudian dipecah menjadi dua bagian, masing-masing untuk Mega Mall dan PTM, dan dijadikan agunan oleh pihak ketiga ke sejumlah bank.

Ketika kredit bermasalah, sertifikat tersebut kembali diagunkan ke bank lain, yang berujung pada tumpukan utang dan alih tangan aset ke pihak ketiga. Hingga saat ini, aset Mega Mall dan PTM tercatat telah diagunkan ke empat bank sejak tahun 2004. Dampaknya, tidak ada pemasukan pajak maupun kontribusi PAD dari kedua aset tersebut ke kas daerah Kota Bengkulu selama lebih dari 20 tahun.

Saat ini, aset berupa tanah dan bangunan Mega Mall serta PTM telah disita oleh Kejati Bengkulu. Setelah disita, Kejati Bengkulu menitipkan Mega Mall dan PTM kepada Pemerintah Kota Bengkulu untuk dikelola agar dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: