Usut Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM, Kejati Bengkulu Geledah Tiga Gudang BPN

Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu saat melakukan penggeledahan di gudang milik BPN Kota Bengkulu-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu. Pada Kamis pagi (19/6/2025), tim Pidsus Kejati Bengkulu menggeledah tiga gudang milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.
Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan setelah penetapan tersangka terhadap mantan pejabat BPN Kota Bengkulu, Chandra D. Putra, yang diduga terlibat dalam pengalihan status lahan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2004 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani SH, MH, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Benar, hari ini tim Pidsus Kejati Bengkulu melaksanakan penggeledahan di Kantor BPN Kota Bengkulu,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Operasi sekaligus Ketua Tim Penggeledahan, Wenharnol, SH, MH, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu Kantor BPN, gudang di Kelurahan Nusa Indah, dan gudang di Kelurahan Kebun Tebeng.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Rp64 Juta dari Tangan 3 Bandar Narkoba
“Penggeledahan ini kami lakukan terkait terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Trigadi Lestari dan PT Dwisaha Selaras Abadi,” jelasnya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan dokumen asli SHGB milik kedua perusahaan tersebut. Namun, menurut Wenharnol, pihaknya masih menelusuri dokumen-dokumen awal sebelum sertifikat tersebut diterbitkan.
Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012 yang juga mantan anggota DPD RI, Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Trigadi Lestari, Kurniadi Begawan Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, Wahyu Laksono, Direktur PT Trigadi Lestari, Hariadi Benggawan (identik dengan HR yang disebut sebelumnya), Komisaris PT Trigadi Lestari, Satriadi Benggawan (identik dengan SB yang disebut sebelumnya), Mantan pejabat BPN Kota Bengkulu, Chandra D. Putra (identik dengan CDP yang disebut sebelumnya).
Atas perbuatan mereka, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHPidana.
Kasus ini bermula dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi SHGB pada tahun 2004. SHGB tersebut kemudian dipecah menjadi dua bagian, masing-masing untuk Mega Mall dan PTM, dan dijadikan agunan oleh pihak ketiga ke sejumlah bank. Ketika kredit bermasalah, sertifikat tersebut kembali diagunkan ke bank lain, yang berujung pada tumpukan utang dan potensi alih tangan aset ke pihak ketiga.
Hingga saat ini, aset Mega Mall dan PTM tercatat telah diagunkan ke empat bank sejak tahun 2004. Dampaknya, tidak ada pemasukan pajak maupun kontribusi PAD dari kedua aset tersebut ke kas daerah Kota Bengkulu selama lebih dari 20 tahun.
Kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung oleh tim audit, namun diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, mengingat jangka waktu dan potensi PAD yang hilang sejak 2004 hingga kini.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: