Mega Mall dan PTM Ternyata Dikuasai Swasta Sepenuhnya, Kejati Bengkulu Hadirkan Ahli Kemendagri

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengembangkan kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Kota Bengkulu.
Pada Kamis (3/7/2025), Kejati Bengkulu menghadirkan seorang saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk memperkuat penyidikan terkait pengelolaan keuangan daerah dalam proyek tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa kehadiran saksi ahli ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan menelusuri alur pengelolaan keuangan negara oleh Pemerintah Kota Bengkulu dalam proyek Mega Mall dan PTM. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, sejak awal proyek ini ternyata sepenuhnya dikelola oleh pihak swasta.
“Kami menghadirkan saksi ahli dari Jakarta, dari Kemendagri RI, untuk mendalami pengelolaan keuangan negara dalam proyek Mega Mall dan PTM. Hasilnya, pengelolaan tersebut murni dilakukan oleh pihak swasta dan tidak pernah berada di bawah kontrol Pemerintah Kota Bengkulu,” jelas Danang.
BACA JUGA:Dapatkan Fasilitas Pembiayaan dan Transaksi dari BRI, Berhasil Tingkatkan Klaster Susu di Ponorogo
Danang menambahkan, penyidikan sejauh ini menemukan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu sudah tidak memiliki kendali sama sekali atas pengelolaan keuangan di Mega Mall dan PTM. “Dari awal memang tidak dikelola Pemkot. Semua sudah lepas ke pihak ketiga atau swasta,” tegasnya.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa terjadi kebocoran PAD dalam jumlah besar akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian aset daerah yang seharusnya menjadi sumber pendapatan bagi Kota Bengkulu.
Lebih lanjut, Danang tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini. Proses penyidikan masih terus berlangsung dan mendalami keterlibatan berbagai pihak. “Penyidikan masih berjalan. Sangat mungkin akan ada penetapan tersangka baru dalam waktu dekat,” tutup Danang.
Saat ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu Ahmad Kanedi (mantan Wali Kota Bengkulu), Kurniadi Benggawan (Direktur Utama PT Tigadi Lestari), Wahyu Laksono (Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi), Hariadi Benggawan (Direktur PT Trigadi Lestari), Satriadi Benggawan (Komisaris PT Trigadi Lestari), Chandra D. Putra (mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu), dan Budi Santoso (Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi).
BACA JUGA:Buron 8 Bulan, DPO Kasus KUR BRI Lebong Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Bengkulu
BACA JUGA:Aktivitas Tambang di Luar Izin Resmi dan Penyerobotan HL, Direktur PT TBJ Diperiksa Kejati Bengkulu
Kasus ini bermula dari alih status lahan tempat berdirinya Mega Mall dan PTM dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2004. Kemudian, SHGB tersebut dipecah menjadi dua, satu untuk Mega Mall dan satu untuk pasar. Dalam perjalanannya, sertifikat tersebut diagunkan ke sejumlah perbankan hingga akhirnya bermasalah karena kredit macet, dan kembali diagunkan ke pihak lain.
Akibat dari proses ini, lahan yang sejatinya milik Pemerintah Kota Bengkulu, terancam dikuasai pihak ketiga. Terlebih, pihak pengelola sejak awal tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah, yang menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: