HONDA BANNER
BPBDBANNER

Tersangka ke-7 Kasus Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Ditahan di Rutan Malabero

Tersangka ke-7 Kasus Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Ditahan di Rutan Malabero

Tersangka Ditahan, Mega Mall, Korupsi PAD,-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Tersangka ke-7 kasus dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM), Budi Santoso, Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi, telah tiba di Bengkulu dan resmi ditahan di Rutan Malabero.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan tersangka Budi Santoso secara paksa di wilayah Jakarta Selatan pada Selasa (24/6/2025). Penangkapan secara paksa ini dilakukan karena tersangka tidak mengindahkan tiga kali panggilan pemeriksaan dari penyidik.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengatakan bahwa peran Budi Santoso dalam perkara ini cukup strategis, karena ia turut menjaminkan tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang menjadi lokasi pembangunan Mega Mall dan PTM.

"Tersangka ke-7 ini perannya adalah ikut serta menjaminkan tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu," kata Danang Prasetyo.

Lebih lanjut, Danang mengungkapkan bahwa tersangka Budi Santoso memang sempat mangkir beberapa kali terhadap panggilan dari penyidik. Setelah diamankan, ia beralasan tidak punya biaya untuk memenuhi panggilan tersebut.

BACA JUGA:Bawa Sajam dan Serang Temannya di Kampus, Mahasiswa Hukum UNIHAZ Diamankan Polisi

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Kerahkan 470 Personel Amankan Festival Tabut 2025

"Ya kami sudah panggil yang bersangkutan ini sebanyak 3 kali, tapi dia tidak hadir. Setelah diamankan, dia bilang kalau tidak lagi punya uang untuk pergi ke Bengkulu," ujar Danang.

Setelah tiba di Kejati Bengkulu dan menjalani pemeriksaan medis, selanjutnya tersangka Budi Santoso akan ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan kebocoran PAD yang bersumber dari Mega Mall dan PTM. Dugaan korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Enam tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Trigadi Benggawan, Hariadi Benggawan selaku Direktur PT Trigadi Benggawan, Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT Trigadi Benggawan, dan Chandra D. Putra selaku mantan Pejabat BPN Kota (saat itu menjabat sebagai Kasi Pengukuran), serta Wahyu Laksono selaku Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi.

Kasus ini bermula dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi SHGB pada tahun 2004. SHGB tersebut kemudian dipecah menjadi dua bagian, masing-masing untuk Mega Mall dan PTM, dan dijadikan agunan oleh pihak ketiga ke sejumlah bank. Ketika kredit bermasalah, sertifikat tersebut kembali diagunkan ke bank lain, yang berujung pada tumpukan utang dan alih tangan aset ke pihak ketiga.

Hingga saat ini, aset Mega Mall dan PTM tercatat telah diagunkan ke empat bank sejak tahun 2004. Dampaknya, tidak ada pemasukan pajak maupun kontribusi PAD dari kedua aset tersebut ke kas daerah Kota Bengkulu selama lebih dari 20 tahun.

Saat ini, aset berupa tanah dan bangunan Mega Mall serta PTM telah disita oleh Kejati Bengkulu. Setelah disita, Kejati Bengkulu menitipkan Mega Mall dan PTM kepada Pemerintah Kota Bengkulu untuk dikelola agar dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: