Izin 14 Jukir Dicabut, Diantaranya di Kawasan Mega Mall dan Eks Pasar Mambo
Izin parkir di kawasan Mega Mall dan eks Pasar Mambo dicabut-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu resmi mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) milik 14 juru parkir (jukir) yang selama ini bertugas di depan Mega Mall, tepatnya di deretan ruko mulai pintu masuk Pasar Minggu hingga pos polisi, serta jalur dua eks Pasar Mambo dari pos polisi hingga Pengadilan Agama/Kanwil Kemenag.
Dengan pencabutan ini, seluruh aktivitas pemungutan parkir di kawasan tersebut dinyatakan tidak lagi sah dan area itu kini resmi menjadi zona bebas parkir berbayar.
“Kita simpulkan lokasi di depan Mega Mall dan sekitarnya tidak ada lagi aktivitas pemungutan parkir. Kalau ada, kita pastikan itu ilegal alias pungli,” tegas Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan, Selasa (25/11).
Indra menjelaskan, pencabutan SPT dilakukan karena para jukir diduga melakukan pelanggaran, salah satunya menyewakan atau mengalihfungsikan lahan parkir resmi kepada pedagang untuk berjualan.
Selain menyalahi ketentuan, praktik tersebut memperburuk kondisi kawasan Pasar Minggu, yang selama ini kerap semrawut akibat keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di bahu jalan dan memicu kemacetan.
BACA JUGA:Korupsi Bank Bengkulu Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar, 3 Pegawai KCP Topos Dilimpahkan ke Kejari Lebong
BACA JUGA:Dua Pelajar Kepahiang Tewas Tenggelam di Bendungan Trokon Rejang Lebong
Efektif Berlaku Sejak 11 November
Surat pencabutan izin diterbitkan pada 10 November dan mulai berlaku efektif sejak 11 November 2025. Dengan demikian, seluruh bentuk penarikan parkir di lokasi tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Indra mengimbau masyarakat untuk tidak lagi memberikan uang parkir kepada siapa pun di titik yang telah ditetapkan.
“Masyarakat tak perlu lagi melakukan pembayaran karena izinnya sudah dicabut. Mereka sudah tidak ada dasar hukum dan tidak berhak menarik parkir lagi,” tambahnya.
Jika masyarakat masih menemukan adanya pihak yang menarik biaya parkir di area tersebut, Bapenda menegaskan bahwa hal itu merupakan pungutan liar (pungli) dan bersifat ilegal.
Pencabutan SPT juga sesuai dengan klausul resmi yang menyatakan bahwa pemerintah berhak mencabut izin jukir sewaktu-waktu demi kepentingan kelancaran lalu lintas, penertiban, atau kebutuhan pembangunan lainnya.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

