HONDA BANNER
BPBDBANNER

Mega Mall dan PTM Ternyata Dikuasai Swasta Sepenuhnya, Kejati Bengkulu Hadirkan Ahli Kemendagri

Mega Mall dan PTM Ternyata Dikuasai Swasta Sepenuhnya, Kejati Bengkulu Hadirkan Ahli Kemendagri

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo-(ist)-

Sebagai upaya hukum lanjutan, Kejati Bengkulu sebelumnya telah menyita lahan Mega Mall dan PTM sebagai barang bukti. Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: