Mega Mall dan PTM Ternyata Dikuasai Swasta Sepenuhnya, Kejati Bengkulu Hadirkan Ahli Kemendagri

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo-(ist)-
Sebagai upaya hukum lanjutan, Kejati Bengkulu sebelumnya telah menyita lahan Mega Mall dan PTM sebagai barang bukti. Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: