Direktur, Komisaris PT Tigadi Lestari, dan Pejabat BPN Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Mega Mall dan PTM

Ketiga tersangka kasus dugaan kebocoran PAD Mega Mall dan PTM saat digiring petugas ke mobil tahanan-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Kali ini, Kejati Bengkulu menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.
Tiga tersangka baru tersebut adalah HR selaku Direktur PT Tigadi Lestari, SB selaku Komisaris PT Tigadi Lestari, dan CDP dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH, MH, melalui Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo SH, MH, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang telah ditetapkan memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini.
Tersangka HR dan SB merupakan tindak lanjut dari tersangka sebelumnya dari PT Tigadi Lestari. Sementara itu, tersangka CDP memiliki peranan krusial dalam membantu proses peralihan status tanah Mega Mall dan PTM dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
"Mereka kami tetapkan tersangka dalam kasus korupsi PAD Mega Mall dan PTM. Untuk peran mereka bertiga itu berbeda ya, tapi intinya ada perbuatan melawan hukumnya," ujar Danang, Selasa (17/6/2025).
BACA JUGA:Polda Bengkulu Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Rp64 Juta dari Tangan 3 Bandar Narkoba
BACA JUGA:Saksi Ungkap Aliran Dana ke Rohidin Mersyah, Pengusaha Khawatir Usaha Terganggu Jika Tak Memberi
Selanjutnya, ketiga tersangka akan ditahan di dua lokasi berbeda. Tersangka HR dan SB akan ditahan di Rutan Malabero Bengkulu, sedangkan CDP akan ditahan di Lapas di Kabupaten Bengkulu Utara. "Kami akan menahan ketiga tersangka di dua lokasi berbeda, satu di Kota Bengkulu dan satu lagi di Kabupaten Bengkulu Utara," kata Danang.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55.
Dengan penetapan tiga tersangka baru ini, total sudah ada enam orang tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Begawan, dan Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, Wahyu Laksono.
Selain itu, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, pada Selasa (10/6/2025) lalu, dalam kapasitasnya sebagai Pj Wali Kota Bengkulu tahun 2012-2013.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada tahun 2004 ketika lahan tempat berdirinya Mega Mall dan PTM, yang awalnya berstatus HPL milik Pemerintah Kota Bengkulu, dialihkan menjadi SHGB. SHGB tersebut kemudian dipecah menjadi dua bagian, satu untuk Mega Mall dan satu untuk PTM.
Selanjutnya, SHGB tersebut diagunkan oleh pihak pengelola ke perbankan. Namun, ketika kredit mengalami tunggakan, sertifikat itu kembali diagunkan ke bank lain, hingga akhirnya berutang kepada pihak ketiga. Akibat utang tersebut, aset lahan yang merupakan milik Pemerintah Kota Bengkulu terancam diambil alih pihak ketiga apabila utang tidak dilunasi oleh manajemen Mega Mall.
Selain itu, sejak mulai beroperasi, pihak pengelola Mega Mall dan PTM tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas Pemerintah Kota Bengkulu. Tindakan ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: