HONDA BANNER
BPBDBANNER

Polda Bengkulu Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Rp64 Juta dari Tangan 3 Bandar Narkoba

Polda Bengkulu Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Rp64 Juta dari Tangan 3 Bandar Narkoba

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu memusnahkan 39 gram sabu dan 412,5 gram ganja senilai Rp64 juta, hasil penangkapan tiga bandar: RS (25), WH (29), dan RD (47). -(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja senilai puluhan juta rupiah. Acara ini berlangsung di Aula Ditresnarkoba pada Rabu (18/6/2025).

Pemusnahan barang bukti ini adalah hasil dari penangkapan terhadap tiga tersangka bandar narkotika. Mereka adalah RS (25) dan WH (29) yang ditangkap di Kota Bengkulu, serta RD (47) yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diringkus di wilayah Kabupaten Kepahiang.

Ps. Kasubdit 2 Ditresnarkoba, Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, S.H., S.I.K., memimpin kegiatan pemusnahan ini dan turut disaksikan oleh perwakilan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu, Silfi Dwi Rahma, serta penasihat hukum para tersangka, Philip Jaya Saputra, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Kompol Rahmat mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 39 gram dan ganja seberat 412,5 gram.

BACA JUGA:Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79, Polda Bengkulu Gelar Kejuaraan Karate Piala Kapolda dan Festival

BACA JUGA:Dampak Sepinya Pembeli dan Gempuran Belanja Online, Pedagang Pakaian PTM Bengkulu Gulung Tikar

“Hari ini kami memusnahkan barang bukti sabu seberat 39 gram dan ganja 412,5 gram. Barang bukti ini berasal dari tiga tersangka yang ditangkap dalam operasi terpisah. Mereka merupakan jaringan pengedar yang aktif beraksi di Kota Bengkulu,” jelas Kompol Rahmat.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda. Sabu dihancurkan menggunakan blender yang dicampur air, sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: