Her Voice 2024: Dorong Keterlibatan Perempuan untuk Kebijakan yang Berkelanjutan

Her Voice 2024: Dorong Keterlibatan Perempuan untuk Kebijakan yang Berkelanjutan

Her Voice 2024: Dorong Keterlibatan Perempuan untuk Kebijakan yang Berkelanjutan-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Keterlibatan minim perempuan dalam ranah politik menandakan bahwa kesetaraan gender masih jauh dari terwujud.

Pentingnya peran perempuan dalam pembentukan demokrasi yang berkualitas menjadi sorotan utama.

Hasil Bincang Perempuan Circle dari Workshop Her Voice 2024 menghasilkan tiga rekomendasi kunci sebagai respons terhadap permasalahan ini.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Haerunnisa, Manajer Komunitas Bincang Perempuan Circle

Haerunnisa mengatakan di bidang affirmative action, ada tiga rekomendasi yang ditujukkan kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, dan Penyelenggara Pemilu Tingkat Pusat.


Her Voice 2024: Dorong Keterlibatan Perempuan untuk Kebijakan yang Berkelanjutan-(foto: istimewa)-

BACA JUGA:Bukan Hal yang Sulit! Menjadi Seorang Wanita Mandiri Kamu Juga Bisa

Isi rekomendasi tersebut, diantaranya, pertama Penyelenggara pemilu Tingkat Pusat menghapus pasal 8 ayat 2b PKPU tahun 2023 dan mengikuti rekomendasi putusan MA No 8 Tahun 2023.

Kedua, Pemerintah Pusat, Penyelenggara Pemilu Tingkat Pusat dan DPR RI memberikan jaminan ruang hak kompensasi atau keistimewaan dalam upaya mencapai target representasi 30% sesuai amanat Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu berupa sistem pengawasan secara intensif dalam pelaksanaan kebijakan afirmasi, membangun sistem kaderisasi kepartaian yang inklusif terhadap perempuan untuk mencetak pemimpin perempuan yang berkualitas serta memperhatikan kelengkapan administrasi keterwakilan perempuan yang berorientasi pada masa kepengurusan perempuan dalam partai politik.

“Sedangkan untuk yang ketiga yakni, Pemerintah Pusat beserta perguruan tinggi mempertimbangkan pemasukkan mata kuliah dasar-dasar ilmu politik dan pengarus utama gender diterapkan dalam kurikulum perguruan tinggi dan menjadi mata kuliah wajib dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman publik terkait isu perempuan dalam politik,” imbuhnya.

BACA JUGA: Ini Dia Tanda Ciri Fisik Pubertas pada Anak Perempuan

Sementara itu, di bidang kekerasan seksual berbasis online, Haerunnisa mengatakan policy brief yang dibuat berfokus pada morphing atau memanipulasi gambar orang lain dengan tujuan untuk melecehkan.

Rekomendasi ini ditujukkan kepada Kementerian, penegak hukum terkait, pengguna media sosial, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan yang berisi Mendorong penyedia jasa platform sosial media agar memiliki mekanisme tracking terkait kasus KBGO, penyediaan kanal pelaporan khusus di platform sosial media atau Kominfo dan Pembuatan campaign awareness KBGO di berbagai sosial media. 

Terakhir, di bidang kesehatan reproduksi perempuan, policy brief ditujukkan kepada Kementerian Kesehatan, DPR RI Komisi IX, dan Pemerintah Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: