Selebgram Asal Bengkulu Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Buntut Kasus UU ITE di Medsos

Selebgram Asal Bengkulu Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Buntut Kasus UU ITE di Medsos

Tersangka ER alias Millenn saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Disampaikan Martha Elif, pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan terhadap kliennya dan akan disampaikan pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin pekan depan.

"Di pledoi tetap akan kami sampaikan untuk meminta kebebasan terhadap klien kami ER alias Millen," tutur Martha. 

Diketahui sebelumnya, ER memiliki akun Instagram bernama @Millennn.  Akun ini telah diikuti oleh 37,2 ribu follower, dengan kesehariannya menerima endorse dari berbagai produk.

Penangkapan terhadap Millennn ini bermula saat unit siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan patroli dan menemukan adanya tayangan live streaming dari sebuah akun instagram yang diketahui dikelola oleh @Millennn.

Pada live streaming yang dilakukan @Millennn tersebut mengandung konten kesusilaan atau menampakkan alat vital tubuhnya. Perbuatan yang dilakukan tersangka ER alias @Millennn ini pun telah membuat kegaduhan di masyarakat, terlebih saat kontennya tersebut viral di sosial media.

Sementara itu, dari penangkapan tersangka ER alias @Millennn, anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan dua lembar baju yang dikenakan tersangka saat memuat konten kesusilaan atau pornografi di sosial media. (Tri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: