Selebgram Asal Bengkulu Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Buntut Kasus UU ITE di Medsos
Tersangka ER alias Millenn saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - ER alias Millen Selebgram asal Bengkulu, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (12/6/2023).
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan ini dihadiri langsung terdakwa ER alias Millen dengan didampingi kuasa hukumnya.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindakan yang melanggar kesusilaan.
Serta terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sesuai dengan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
BACA JUGA:Usai Begal Payudara Perempuan, Pengantin Baru Ditangkap Patroli Polresta Bengkulu
BACA JUGA:Nenek Sakit Stroke di Bengkulu Dirampok, Emas 78 Gram di Badan Dilucuti Pelaku
"Seperti dakwaan pertama kita, JPU telah menuntu terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan perintah tetap dalam tahanan dan denda sebesar 10 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Ristianti Andriani.
Lanjutnya, terhadap hak-hak terdakwa yang sebelumnya sempat disita sudah dikembalikan pada terdakwa ER alias Millen. Seperti KTP, akun Instagram, handphone, email dan lain-lainnya.
"Semua dikembalikan ke pemilik yang berhak," sambungnya.
Masih kata Kasi Penkum, penuntutan yang diberikan pihak JPU ke terdakwa sudah berdasarkan SOP yang ada terlebih pada dakwaan yang dibacakan diawal persidangan.
Terlebih ada hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa, seperti perbuatannua yang telah meresahkan masyarakat dan perbuatannya telah melanggar kesusilaan dan dapat merusak moral serta perilaku orang lain.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak melakukan perbuatannya kembali dikemudian hari.
"JPU sudah menuntut sesuai dengan SOP dan berbagai pertimbangan lainnya, baik yang memberatkan maupun yang meringankan," pungkas Ristianti.
Disisi lain, Kuasa Hukum terdakwa ER alias Millen memberikan tanggapan atas tuntutan yang dibacakan JPU di muka persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: