Kejati Bengkulu Tetapkan Kakak Beradik Pemilik PT DPM sebagai Tersangka Korupsi Kredit

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Desaria Plantation Minning (DPM). -(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Desaria Plantation Minning (DPM).
Kedua tersangka tersebut adalah Raharjo Sapto Ajie Sumargo, pemilik PT DPM, dan Novita Sumargo, Direktur Utama PT DPM. Keduanya merupakan kakak beradik.
Menurut Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dan kelalaian yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp119 miliar.
BACA JUGA:Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMPN 17 Bengkulu Kembalikan Rp347 Juta
BACA JUGA:Aset Sawit Anjlok, Kejati Bengkulu Ungkap Kejanggalan Kredit BUMN Rp119 Miliar
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka yang dikeluarkan pada 27 Agustus 2025.
Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa Raharjo dan Novita adalah pengurus inti PT DPM.
"Dengan tindakan mereka, bersama tersangka lain, negara mengalami kerugian sebesar Rp119 miliar," jelas Danang. Keduanya kini telah ditahan di Lapas berbeda.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejati Bengkulu sudah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Sartono, Faris Abdul Rahim, dan Zuhri Anwar.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: