HONDA BANNER
BPBDBANNER

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMPN 17 Bengkulu Kembalikan Rp347 Juta

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMPN 17 Bengkulu Kembalikan Rp347 Juta

Mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Bengkulu, Iman Santoso, mengembalikan uang pengganti dan denda sebesar Rp347 juta kepada Kejari Bengkulu. Ia divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi dana BOS yang merugikan negara Rp1,2 miliar.-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 17 Kota Bengkulu, Iman Santoso, mengembalikan uang pengganti dan denda sebesar Rp347 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Kamis, 28 Agustus 2025. Pengembalian ini dilakukan setelah Iman divonis bersalah dalam kasus korupsi dana BOS.

Iman Santoso divonis hukuman 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp247 juta. Penyerahan uang ini diwakili oleh pihak keluarga Iman Santoso.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Minta Kasus Keracunan Makanan di Lebong Diusut

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Perintahkan Usut Tuntas Pencabutan Pohon Gempala, Ancam Tindak Pelaku Secara Pidana

"Dengan pengembalian kerugian negara ini, seluruh beban denda maupun kerugian negara telah dipulihkan oleh terpidana," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, S.H, M.H. Ia menambahkan bahwa pengembalian ini menunjukkan keseriusan Kejari dalam penegakan hukum terkait penggunaan dana pendidikan.

Kasus korupsi dana BOS ini menyeret Iman Santoso dan bendahara sekolah, Yudarlanadi. Keduanya terbukti menyelewengkan dana untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

Yudarlanadi divonis hukuman lebih berat, yaitu 5 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp766 juta.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: