Menkeu Siapkan Anggaran Rp 38,9 Triliun untuk THR ASN, dan Pensiunan, Cek Rinciannya

Menkeu Siapkan Anggaran Rp 38,9 Triliun untuk THR ASN, dan Pensiunan, Cek Rinciannya

Sri Mulyani-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Sementara bagi instansi pemerintah daerah diberikan paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara yang berbeda pada tahun ini, pembayaran THR dan gaji 13 akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, maka akan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Tenaga Honorer Dapat THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023, Bisa Kantongi Uang Rp 6 Juta

BACA JUGA:Minta THR, Puluhan Perangkat Desa di Bengkulu Utara Geruduk Kantor Bupati

"Kami akan terus mengimbau bekerja sama seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum hari raya Idul Fitri," pungkasnya.

Untuk diketahui, THR PNS & ASN lain 2023 ini akan diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN pusat, pejabat negara, TNI dan Polri. Kemudian, THR PNS & ASN daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk guru yang kan menerima tunjangan profesi sebanyak 1,1 juta guru daerah, serta yang menerima tamsil sebanyak 527.400 guru.

Terakhir, THR 2023 ini akan diberikan kepada pensiunan dan penerima pensiunan ASN / PNS sebanyak 2,9 juta orang. 

BESARAN THR PNS 2023

THR PNS adalah tunjangan yang  telah rutin diberikan saat Lebaran dalam beberapa tahun terakhir. Seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, besaran THR PNS & ASN lain 2023 sama dengan tahun 2022.

THR PNS 2022 diatur dalamPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Sesuai ketentuan di atas, pemberian THR Lebaran 2022 untuk PNS terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR Lebaran tahun 2023:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: