Alhamdulillah! Tenaga Honorer Dapat THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023, Bisa Kantongi Uang Rp 6 Juta

Alhamdulillah! Tenaga Honorer Dapat THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023, Bisa Kantongi Uang Rp 6 Juta

Sekda Provinsi Bengkulu Drs H Hamka Sabri MSi menerima audiensi perwakilan guru honorer lulus passing grade PPPK, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (26/12). -(foto: eko putra membara/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM -Bukan hanya PNS dan ASN yang mendapatkan rejeki. Kabar gembira juga didapatkan bagi tenaga honorer. Pemerintah mengatur tata cara pemberian tunjangan hari raya atau THR dan Gaji ke-13 tahun 2023 bagi para honorer.

Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 juga diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan beberapa kategori yang tercantum dalam PP No.16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparaturan Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Salah satu kriteria honorer bisa dapat THR adalah telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan menerus minimal selama satu tahun sejak pengangkatannya.

BACA JUGA:RESMI! Menpan Tetapkan THR 2023 PNS, PPPK, TNI, Polri Naik, Cek Rinciannya di sini

BACA JUGA:Tenaga Honorer di 2 Lembaga Ini Batal Dihapus Tahun 2023 Ini, Benarkah Demikian?

Jadi, jika tak melaksanakan tugas pokok secara menyeluruh, maka yang bersangkutan tidak dapat bonus THR.

Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut berikut kategori Pegawai Non-Pegawai Apartur Sipil Negara atau tenaga honorer yang mendapat THR dan gaji ke 13:

  1. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yan bertugas pada instansi pusat
  2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada lembaga nonstrukturai
  3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
  4. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Lembaga Penyiaran Publik
  5. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 20 16 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

BACA JUGA:Wow! Honorer Usia 35-46 Bakal Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes! Bagaimana dengan Honorer Usia 20-34?

Nah, bagi anda yang masih penasaran dengan rincian nominal THR dan Gaji 13 yang akan diterima oleh Pegawai Non ASN, berikut rinciannya.

a. Pegawai Non ASN berpendidikan setingkat SD, SMP atau Sederajat

  • Pegawai Non ASN dengan masa kerja s.d. 10 tahun Rp. 3.219.000,-
  • Pegawai Non ASN dengan masa Kerja di atas 10 s.d 20 tahun Rp. 3.613.000,-
  • Pegawai Non ASN dengan masa kerja di atas 20 tahun Rp. 4.079.000,-

 

b. Pegawai Non ASN berpendidikan setingkat SMA atau sederajat

  • Pegawai Non ASN dengan masa kerja s.d. 10 tahun Rp. 3.982.000,-
  • Pegawai Non ASN dengan masa Kerja di atas 10 s.d 20 tahun Rp. 4.329.000,-
  • Pegawai Non ASN dengan masa kerja di atas 20 tahun Rp. 4.984.000,-

BACA JUGA:Aturan Terbaru Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer, Wajib Penuhi 4 Syarat, Segini Besarannya

c. Pegawai Non ASN berpendidikan setingkat Diploma II, Diploma III atau Sederajat

  • Pegawai Non ASN dengan masa kerja s.d. 10 tahun Rp. 4.138.000,-
  • Pegawai Non ASN dengan masa Kerja di atas 10 s.d 20 tahun Rp. 4.657.000,-
  • Pegawai Non ASN dengan masa kerja di atas 20 tahun  Rp. 5.397.000,-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: