Alhamdulillah! Tenaga Honorer Dapat THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023, Bisa Kantongi Uang Rp 6 Juta
Sekda Provinsi Bengkulu Drs H Hamka Sabri MSi menerima audiensi perwakilan guru honorer lulus passing grade PPPK, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (26/12). -(foto: eko putra membara/bengkuluekspress.disway.id)-
d. Pegawai Non ASN berpendidikan setingkat Diploma IV, Sarjana atau Sederajat
- Pegawai Non ASN dengan masa kerja s.d. 10 tahun Rp. 4.735.000,-
- Pegawai Non ASN dengan masa Kerja di atas 10 s.d 20 tahun Rp. 5.394.000,-
- Pegawai Non ASN dengan masa kerja di atas 20 tahun Rp. 6.229.000,-
e. Pegawai Non ASN berpendidikan setingkat S-2, S-3 atau sederajat
- Pegawai Non ASN dengan masa kerja s.d. 10 tahun Rp. 5.064.000,-
- Pegawai Non ASN dengan masa Kerja di atas 10 s.d 20 tahun Rp. 5.770.000,-
- Pegawai Non ASN dengan masa kerja di atas 20 tahun Rp. 6.769.000,-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: