Imbas Kebijakan PANRB, Puluhan Tenaga Honorer di Mukomuko Dirumahkan dan Diganti Outsourcing

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH, MH.-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko mulai menindaklanjuti kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan merumahkan puluhan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan implementasi kebijakan nasional untuk menyaring tenaga honorer berdasarkan kebutuhan dan kualifikasi yang tercatat dalam database kepegawaian.
“Tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database, tidak ikut seleksi PPPK/CASN, atau tidak lulus, terpaksa dirumahkan,” ujar Niko, Selasa (6/5/2025).
Tenaga honorer yang selama ini mengisi posisi penting seperti petugas kebersihan, keamanan, supir, dan teknis lainnya, kini akan digantikan oleh tenaga dari pihak outsourcing.
“Supaya pelayanan dasar tetap berjalan, kita libatkan outsourcing untuk posisi yang kosong,” lanjutnya.
BACA JUGA:Wings Air Sempat Tak Terbang di Mukomuko, Ini Penjelasan Resmi Pihak Bandara
BACA JUGA:Wagub Bengkulu Lepas 423 Jemaah Haji Kloter Kedua, Dorong Tambahan Kuota Tahun Depan
Bagi tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK tahap II tahun 2024, masih ada peluang untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, meskipun keputusan final tetap menunggu arahan dari pemerintah pusat.
“Pengangkatan PPPK paruh waktu belum bisa dipastikan karena masih menunggu petunjuk teknis dan kemampuan anggaran daerah,” tambahnya.
Kebijakan ini menjadi langkah awal Pemkab Mukomuko untuk menata sistem kepegawaian yang lebih selektif dan profesional, demi menjaga kualitas layanan publik.(end)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: