Aturan Terbaru Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer, Wajib Penuhi 4 Syarat, Segini Besarannya
ilustrasi guru-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah diperbolehkan digunakan untuk pembayaran honor gaji guru honorer.
Ketentuan untuk pembayaran gaji guru honorer diatur Kementerian Pendidikan (Kemdikbud).
Soal pembayaran atau pemberian gaji kepada guru honorer termaktub dalam pasal 39 Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Aturan yang diundangkan tanggal 28 Desember 2022 itu menjadi aturan terbaru dan merinci soal penggunaan dana BOS, termasuk juga pemberian gaji untuk guru honorer dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan.
BACA JUGA:Segini Besaran TPG Guru Madrasah, Kepala Sekolah dan Pengawas, Ini Link Juknis Pembayaran
BACA JUGA:November 2023 Tenaga Honorer Dihapuskan, KemenPAN-RB Siapkan Penggantinya
Dana BOS sendiri disalurkan pemerintah ke satuan pendidikan penerima untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada komponen penggunaan dana BOS.
Disebutkan bahwa pembayaran honor masuk ke dalam komponen penggunaan dana BOS Reguler bersama dengan 11 alokasi dana BOS Reguler lainnya.
Perlu diketahui, komponen penggunaan dana BOS terdiri dari 2 aspek, yakni komponen dana BOS Reguler dan komponen dana BOS Kinerja.
Untuk gaji guru honorer yang dibayarkan menggunakan dana BOS, masuk ke dalam komponen dana BOS Reguler yang disalurkan ke masing-masing satuan pendidikan.
Dijelaskan dalam Pasal 40, pembayaran honor atau gaji untuk guru honorer dapat menggunakan dana maksimal 50 persen dari dana BOS Reguler yang diterima oleh satuan pendidikan.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Sertifikasi Guru 2023 Kini Dipermudah, ini Aturannya
Pembayaran tersebut diberikan kepada guru atau tenaga kependidikan. Guru yang mendapatkan honor harus memenuhi persyaratan ini:
1. Statusnya bukan aparatur sipil negara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: