Aturan Terbaru Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer, Wajib Penuhi 4 Syarat, Segini Besarannya

Aturan Terbaru Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer, Wajib Penuhi 4 Syarat, Segini Besarannya

ilustrasi guru-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

2. Tercatat pada Dapodik

3. Memiliki NUPK

4. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

BACA JUGA:Info Guru dan Kepala Sekolah! Ini Jadwal Pencairan TPG 2023, Ditransfer Langsung ke Rekening ini

Selain guru honorer, Pasal tersebut juga menyebutkan bukan hanya guru honorer saja yang bisa menerima gaji dari dana BOS sekolah.

Tenaga kependidikan yang bekerja di satuan pendidikan bersangkutan pun bisa menerima gaji dari dana BOS asalkan memenuhi syarat berikut:

Status tenaga kependidikan bukan ASN

Tenaga kependidikan ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat keputusan atau surat penugasan.

Adapun pemenuhan syarat kepemilikan NUPTK dan pembayaran gaji paling banyak 50 persen dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam atau non alam yang ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat atau pemda.

BACA JUGA:62 Pemda Ajukan 662 Ribu Formasi Guru PPPK 2023, Ini Daftar Lengkapnya

Untuk pembayaran gaji kepada guru honorer atau tenaga kependidikan, diberikan setiap bulan atas jasa guru honorer atau tenaga kependidikan tersebut.

Dijelaskan pula bahwa pembayaran gaji dari dana BOS tidak termasuk honor yang dibayarkan dalam pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan.

Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% dari total keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.(**) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: